Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
|
b.
|
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment), perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk, isi, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1617);
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif ( Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1494);
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1082);
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P'-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
|
|
a.
|
Nomor P-41/BC/2010;
|
b.
|
Nomor PER-44/BC/2011;
|
c.
|
Nomor PER-20/BC/2016; dan
|
d.
|
Nomor PER-04/BC/2018,
|
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
Pasal II |
|
1.
|
Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan dalam sistem komputer pelayanan, bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor.
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
|