Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-23/BC/2022
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-23/BC/2022 TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka sinkronisasi dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/
|
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. P-22/
| |
|
a.
|
Nomor P-41/
|
|
b.
|
Nomor PER-44/
|
|
c.
|
Nomor PER-20/
|
|
d.
|
Nomor PER-04/
|
|
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
1.
|
Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan dalam sistem komputer pelayanan, bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/
|
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.