Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-44/BC/2011
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-44/BC/2011
NOMOR PER-44/BC/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor;
| |
|
b.
|
berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
| |
| MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah dengan P-41/BC/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| ||
Pasal II | ||
|
1.
|
Bentuk dan tata cara pengisian Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah dengan P-41/BC/2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
| |
| a. | dalam hal Pemberitahuan Impor Barang disampaikan dalam bentuk data elektronik, paling lama tanggal 15 Nopember 2011; | |
| b. | dalam hal Pemberitahuan Impor Barang disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir, paling lama tanggal 31 Desember 2011. | |
|
2.
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2011 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
AGUNG KUSWANDONO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.