Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR P-41/BC/2010

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penyederhanaan dan penyempurnaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor, diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
     
    a.
    Pemberitahuan Impor Barang;
     
    b.
    Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
     
    c.
    Pemberitahuan atas Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
     
    d.
    Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
     
    e.
    Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
     
    f.
    Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
     
    g.
    Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
     
    h.
    Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan; dan
     
    i.
    Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
     
     
     
    2.
    Judul BAB IV, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 10 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    BAB IV
    PEMBERITAHUAN ATAS IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT (CUSTOMS DECLARATION)
     
    Pasal 9
     
    (1)
    Pemberitahuan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2.
     
    (2)
    Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
     
     
    a.
    menggunakan kertas berukuran 99 x 210 mm;
     
     
    b.
    masing-masing halaman menggunakan lis warna biru kehitam-hitaman (blue black);
     
     
    c.
    terdiri atas satu lembar pemberitahuan yang terdiri dari dua halaman; dan
     
     
    d.
    dalam satu rangkap untuk Kantor Pabean.
     
    (3)
    Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
     
     
     
    3.
    Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Oktober 2010
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    THOMAS SUGIJATA

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai P-41/BC/2010 - Perpajakan DDTC