Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 201/PMK.04/2019

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
    b.
    bahwa untuk melaksanakan rencana aksi integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis, perlu melakukan simplifikasi prosedur penetapan Jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk komoditas tertentu melalui penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pemberitahuan pabean;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean.
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1207).
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
    a.
    Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1896);
    b.
    Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1600); dan
    c.
    Nomor 104/PMK.04/2018 Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1207),
    diubah sebagai berikut:
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9A disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 9A
     
    (1)
    Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.
     
    (1a)
    Importir dan eksportir wajib memberitahukan jumlah barang impor dan ekspor komoditas tertentu yang digunakan dalam pemberitahuan pabean dengan menggunakan jenis satuan barang.
     
    (2)
    Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 9B dihapus.
     
     
    3.
    Di antara Pasal 9B dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9C yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 9C
     
    (1)
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (2):
     
     
    a.
    wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan;
     
     
    b.
    bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
     
     
    c.
    tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
     
    (2)
    Dalam hal Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.
     
    (3)
    Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
     
     
     
    4.
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean dihapus.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2019
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Desember 2019
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1671

    Peraturan Menteri Keuangan 201/PMK.04/2019 - Perpajakan DDTC