Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2006
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-24/BC/2006 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
| ||
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006;
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 07/BC/2005 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006, diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
"Pasal 10
| ||
|
|
(1)
|
HJE hasil tembakau baru yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari HJE minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
| |
|
|
(2)
|
HJE hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE hasil tembakau dari merek yang sama untuk tujuan pemasaran di dalam negeri.
| |
|
|
(3)
|
HJE hasil tembakau per kemasan penjualan eceran ditetapkan berdasarkan hasil akhir perhitungan dengan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp50,00 (lima puluh rupiah)."
| |
|
|
|
| |
|
2.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
| ||
|
|
"Pasal 11
| ||
|
|
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menetapkan kenaikan HJE sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, atas merek-merek hasil tembakau yang masih berlaku, dengan format Surat Keputusan sesuai contoh sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini."
| ||
|
|
| ||
|
3.
|
Mengubah Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2006 menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
| ||
|
|
| ||
Pasal II | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.