Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.04/2006
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/PMK.04/2006 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN, | ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai dan menambahkan pengenaan cukai untuk setiap satuan batang hasil tembakau;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor, 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006;
| |||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007:
| |||
|
|
a.
|
Harga jual eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 7% (tujuh per seratus) per batang/gram;
| ||
|
|
b.
|
Mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
| ||
|
|
c.
|
Mengubah Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
"Hasil akhir perhitungan harga jual eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp50,00 (lima puluh rupiah)."
| ||
|
2.
|
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, terhadap hasil tembakau jenis SKM, SPM, dan SKT ditambah dengan pengenaan cukai untuk setiap batang hasil tembakau sebesar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatan nya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Desember 2006 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.