Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.04/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.04/2006 TENTANG
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| |
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per batang atau per gram.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp100,00 (seratus rupiah).
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDARAWATI | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.