Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 16/PMK.04/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 16/PMK.04/2006
 
TENTANG
 
KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
 

Pasal 1

Harga Jual Eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) per batang atau per gram.
 

Pasal 2

Hasil akhir perhitungan Harga Jual Eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp100,00 (seratus rupiah).
 

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2006.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDARAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.