Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 574/KMK.04/2000
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah dengan lembaga/organisasi internasional yang selama ini telah berlangsung, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIII/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Organisasi Internasional adalah organisasi/badan/lembaga/asosiasi/perhimpunan/forum antar pemerintah atau non pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
| |
|
2.
|
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
|
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
|
|
(2)
|
Organisasi internasional yang berbentuk kerja sama teknik dan/atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
kerja sama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Republik Indonesia;
|
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
|
(3)
|
Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |
|
(4)
|
Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
bukan Warga Negara Indonesia; dan
|
|
|
b.
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Organisasi-organisasi internasional dan/atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran-II Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Terhadap organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 611/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.04/2000, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini beserta pejabat perwakilan organisasi internasional dimaksud, tetap merupakan bukan Subjek Pajak Penghasilan.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.