Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 229/KMK.04/1998

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 436/KMK.04/1996

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa pada tanggal 7 Oktober 1996 ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara Departemen Sosial Republik Indonesia dengan World Vision International;
    b.
    bahwa World Vision International adalah badan yang bertujuan mengusahakan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia;
    c.
    bahwa berdasarkan Surat Menteri Negara Sekretariat Kabinet u.b. Kepala Biro Kerja sama Teknik Luar Negeri Nomor: KL.01/SBSK/004 tanggal 13 Januari 1998, World Vision International telah menyimpang dari ketentuan MoU, dengan mendirikan Yayasan World Vision Indonesia pada tanggal 22 Maret 1995 berdasarkan Akte Notaris Maria Kristiana Soeharyo, SH Nomor 23;
    d.
    oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut fasilitas World Vision International sebagai Perwakilan Organisasi International dan Pejabat Perwakilan Organisasi International yang bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);)
    3.
    Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 62/M tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VII;
    4.
    Keputusan Menteri keuangan republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 436/KMK.04/1996
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 436/KMK.04/1996, dengan mencabut angka romawi V Nomor urut 15, sehingga menjadi sebagai berikut:
     
    "V. ORGANISASI-ORGANISASI ASING DAN LAINNYA:
      1. Asean Secretariat
      2. EEC (European Economic Community)
      3. SEAMEO (South East Asian Mionister of Education Organization)
      4. The Export-Import Bank of Tokyo
      5. AREMTRC (Asean-Re energy Management Training and Research Center)
      6. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
      7. FPP Int. (Foster Parents Plan Int.)
      8. PCI (Project Concern International)
      9. Danish Save The Children Organization
      10. IDRC (The International Development Research Center)
      11. Kerja sama teknik di Bidang Perkoperasian antara DMCTI/CLUSA-Republik Indonesia
      12. WWF (World Wildlife Fund)
      13. The Population Council-Republik Indonesia
      14. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
      15. MCC (The Mennonite Central Committee of Akron Pensylvania Usa)
      16. The Commission of The EUropean Communities-Pemerintah Republik Indonesia
      17. The OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)-Pemerintah Republik Indonesia
      18. World relief Coorporation-Pemerintah Republik Indonesia
      19. IFDC (The International Fertilizer development Center)-Pemerintah Republik Indonesia
      20. The Damien Foundation
      21. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
      22. SI:L (The Summer Institute of Linguisties, Inc)
      23. IPC (The International Pepper Community)
      24. APCC (Asian and Pacific Cconut Community)
      25. INTELSAT (International Telecomunication Satelite Organization)
      26. PROJECT HOPE (The People Helath Foundation, Inc)
      27. CIP (The International Potato Center)
      28. USC CANADA (The Unitarian Service Committe of Canada)
      29. ICRC (The International Committe of Red Cross)
      30. Terre des Hommes Netherlands
      31. INTERWARDER (Interwarder,East asia Pacific Shorebird Study Programme)
      32. CIRAD (Le Centre De Cooperation Internationale en recherche Agronomique Pour Le Development)
      33. CIMMYT (The Internationale Maize and Wheat Improvement Center)
      34. HKI (Helen Keller International, Inc)
      35. Taipei Economic and Trade Office
      36. FADO (Flemish Organization for Assistance on Development)
      37. Sasakawa Memorial Health Foundation
      38. KAS (Konrad Adenaeur Stiftung)
      39. SACFU (The South Australian CRANIO-FACIAL Unit)
      40. Program for Appropriate Technology in Helath, USA-PATH
      41. ADC (Agriculture Development Council, Inc)
      42. SCF (The Save The Children Federation/Community development Foundation)
      43. ICBC (The International Council for Bird Preservation)
      44. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
      45. Islamic Development Bank
      46. Kyoto University-Jepang
      47. CCA (The Canadian Cooperative Association)
      48. ICRAF (The International Center for Research in Agroforestry)
      49. Swisscontant-Swiss Foundation for Technical Cooperation
      50. Winrock International
      51. Stichting Tropenbos
      52. Utrech University-Netherlands
      53. The Moslem Word League (Rabita)."
     

    Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 13 April 1998
    Menteri Keuangan
    ttd.
    Fuad Bawazier

    Keputusan Menteri Keuangan 229/KMK.04/1998 - Perpajakan DDTC