Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa pada tanggal 26 Juli 1995 telah ditandatangani "Memorandum of Understanding" antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan Sekretaris Jenderal The Moslem Word League (Rabita);
|
b.
|
bahwa The Moslem Word League (Rabita) adalah badan yang bertujuan semata-mata untuk kepentingan agama dan tidak mencari keuntungan;
|
c.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan The Moslem Word League (Rabita) sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3657);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 539/KMK.01/1995 tanggal 21 Nopember 1995;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 539/KMK.01/1995 tanggal 21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu angka: "54 The Moslem Word League (Rabita)".
|
|
|
|
Pasal II |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |