Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 260/KMK.04/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 260/KMK.04/2000 TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 314/KMK.04/1998
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pada tanggal 20 Juli 1995 ditandatangani Framework Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan European Investment Bank;
|
|
b.
|
bahwa European Investment Bank adalah badan Organisasi Keuangan Internasional yang dalam kerangka Cooperation Agreement antara European Economic Community (EEC) dan negara-negara anggota ASEAN dan berdasarkan Framework Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan European Investment Bank, bertujuan memberikan bantuan pinjaman untuk membiayai proyek-proyek investasi swasta;
|
|
c.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan European Investment Bank sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 314/KMK.04/1998.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 314/KMK.04/1998
| |
|
| |
Pasal I | |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.54, yaitu angka:
| |
| " 55. European Investment Bank " | |
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
| (This regulation is valid since the date of promulgation) | |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2000 Menteri Keuangan, ttd. Bambang Sudibyo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.