Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa pada tanggal 20 Juli 1995 ditandatangani Framework Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan European Investment Bank;
|
b.
|
bahwa European Investment Bank adalah badan Organisasi Keuangan Internasional yang dalam kerangka Cooperation Agreement antara European Economic Community (EEC) dan negara-negara anggota ASEAN dan berdasarkan Framework Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan European Investment Bank, bertujuan memberikan bantuan pinjaman untuk membiayai proyek-proyek investasi swasta;
|
c.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan European Investment Bank sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Organisasi Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 314/KMK.04/1998.
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 611/KMK.04/2000 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 314/KMK.04/1998
|
|
|
|
Pasal I |
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 314/KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.54, yaitu angka:
|
|
" 55. European Investment Bank " | |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
(This regulation is valid since the date of promulgation) | |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Negara republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Juni 2000 Menteri Keuangan, ttd. Bambang Sudibyo |