Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 527/KMK.03/2003

     
    TENTANG

    JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis jasa di bidang Angkutan Umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Di bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
    2.
    Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
    3.
    Jasa Angkutan Taksi adalah jasa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
    4.
    Jasa Angkutan Umum Di jalan adalah jasa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Umum, baik dalam trayek tetap dan teratur maupun tidak dalam trayek, termasuk Jasa Angkutan taksi.
    5.
    Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
    6.
    Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
    7.
    Kereta Api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel.
    8.
    Jasa Angkutan Kereta Api adalah jasa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
    9.
    Pengusaha Angkutan Kereta Api adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan/atau barang dengan Kereta Api.
    10.
    Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
    11.
    Jasa Angkutan Umum Di Laut adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
    12.
    Pengusaha Angkutan Laut adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan Laut.
    13.
    Jasa Angkutan Umum Di Sungai dan Danau adalah setiap kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir, kanal atau terusan, dengan dipungut bayaran.
    14.
    Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan sungai dan/atau danau.
    15.
    Jasa Angkutan Umum Penyeberangan adalah jasa pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan oleh Pengusaha Angkutan penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur Kereta Api yang terputus karena adanya perairan, dengan dipungut bayaran.
    16.
    Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha angkutan penyeberangan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    (2)
    Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api.
    (3)
    Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara:
     
    a.
    ada perjanjian lisan atau tulisan;
     
    b.
    waktu dan/atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan
     
    c.
    kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).
    (2)
    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara:
     
    a.
    ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
     
    b.
    gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip).
    (2)
    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan Kereta Api.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara:
     
    a.
    ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
     
    b.
    Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip).
    (2)
    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara:
     
    a.
    ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
     
    b.
    Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip).
    (2)
    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan penyeberangan yang dilakukan dengan cara:
     
    a.
    ada perjanjian lisan atau tulisan; dan
     
    b.
    Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan/atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip).
    (2)
    Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal.
     
     

    Pasal 8

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 9

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Desember 2003
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 527/KMK.03/2003 - Perpajakan DDTC