Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
a.
|
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
|
|||
b.
|
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
|
|||
c.
|
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
|
|||
d.
|
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
|
|||
e.
|
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
|
||||
a.
|
Minyak mentah (crude oil);
|
|||
b.
|
Gas bumi;
|
|||
c.
|
Panas bumi;
|
|||
d.
|
Pasir dan kerikil;
|
|||
e.
|
Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
|
|||
f.
|
Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
|
|||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
|
||||
a.
|
Beras;
|
|||
b.
|
Gabah;
|
|||
c.
|
Jagung;
|
|||
d.
|
Sagu;
|
|||
e.
|
Kedelai; dan
|
|||
f.
|
Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
|
||||
|
||||
Pasal 5 |
||||
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
|
||||
a.
|
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
|
|||
b.
|
Jasa di bidang pelayanan sosial;
|
|||
c.
|
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
|
|||
d.
|
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
|
|||
e.
|
Jasa di bidang keagamaan;
|
|||
f.
|
Jasa di bidang pendidikan;
|
|||
g.
|
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
|
|||
h.
|
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
|
|||
i.
|
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
|
|||
j.
|
Jasa di bidang tenaga kerja;
|
|||
k.
|
Jasa di bidang perhotelan; dan
|
|||
l.
|
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
|
|||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
|
|||
b.
|
Jasa dokter hewan;
|
|||
c.
|
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
|
|||
d.
|
Jasa kebidanan dan dukun bayi;
|
|||
e.
|
Jasa paramedis dan perawat; dan
|
|||
f.
|
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
|
|||
|
|
|||
Pasal 7 |
||||
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
|
|||
b.
|
Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
|
|||
c.
|
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
|
|||
d.
|
Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
|
|||
e.
|
Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
|
|||
f.
|
Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
|
|||
|
|
|||
Pasal 8 |
||||
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;
|
|||
b.
|
Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
|
|||
c.
|
Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
|
|||
|
|
|||
Pasal 9 |
||||
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa pelayanan rumah ibadah;
|
|||
b.
|
Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
|
|||
c.
|
Jasa lainnya di bidang keagamaan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 10 |
||||
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
|
|||
b.
|
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
|
|||
|
|
|||
Pasal 11 |
||||
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
|
||||
|
||||
Pasal 12 |
||||
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
|
||||
|
||||
Pasal 13 |
||||
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
|
||||
|
||||
Pasal 14 |
||||
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa tenaga kerja;
|
|||
b.
|
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
|
|||
c.
|
Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
|
|||
|
|
|||
Pasal 15 |
||||
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
|
||||
a.
|
Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
|
|||
b.
|
Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
|
|||
|
|
|||
Pasal 16 |
||||
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
|
||||
|
||||
Pasal 17 |
||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
||||
|
||||
Pasal 18 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA DJOHAN EFFENDI |
||||
|
||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260
|
||||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
|
|
UMUM
|
Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062
|