Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
|
|||
1.
|
Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
|
||
2.
|
Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
|
||
3.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari:
|
||
|
a.
|
Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
|
|
|
b.
|
Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
|
|
|
|||
Pasal 2 |
|||
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
||
(2)
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
|
||
|
|||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
||
(2)
|
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku.
|
||
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
|
||
(4)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.
|
||
(5)
|
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.
|
||
|
|
||
Pasal 6 |
|||
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
||
Pasal 7 |
|||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
|
|
||
Pasal 8 |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
|
|||
|
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |