Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 648/KMK.04/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 648/KMK.04/1994 TENTANG
BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dipandang perlu untuk menetapkan batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
| |
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |
|
2.
|
Pasal 1 huruf l dan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
| |
|
3.
|
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
| ||
Pasal 1 | ||
|
1.
|
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf L Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
| |
|
|
a.
|
Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atau
|
|
|
b.
|
Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah).
|
|
2.
|
Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau
|
|
|
b.
|
Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto.
|
|
3.
|
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
| |
|
4.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).
| |
|
(2)
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya.
| |
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.
| |
|
(3)
|
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
|
| |
Pasal 5 | ||
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.01/1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| ||
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.