Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dipandang perlu untuk menetapkan batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
|
|
2.
|
Pasal 1 huruf l dan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
|
|
3.
|
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581).
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
|
||
Pasal 1 |
||
1.
|
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf L Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan:
|
|
|
a.
|
Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atau
|
|
b.
|
Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah).
|
2.
|
Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
|
|
a.
|
Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau
|
|
b.
|
Rp120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto.
|
3.
|
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
4.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).
|
|
(2)
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya.
|
|
(3)
|
Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).
|
|
|
||
Pasal 3 |
||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima.
|
|
(2)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.
|
|
(3)
|
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.01/1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 6 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |