Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 514/KMK.04/2004

     
    TENTANG

    PELUNASAN CUKAI DENGAN PEMBAYARAN BERKALA BAGI INDUSTRI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dapat dilaksanakan dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai;
    b.
    bahwa dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha bagi industri Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alkohol dalam negeri, perlu dipertimbangkan pemberian insentif yang bermanfaat melalui mekanisme pelunasan cukai dengan pembayaran yang dilaksanakan secara berkala;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai Dengan pembayaran Berkala Bagi Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK.05/1997;
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata cara Penagihan Utang Cukai;
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
    9.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI DENGAN PEMBAYARAN BERKALA BAGI INDUSTRI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI.
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri yang selanjutnya disebut MMEA Dalam Negeri adalah Barang Kena Cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi oleh Pabrik MMEA Dalam Negeri yang tidak dikategorikan sebagai minuman keras yang produksi, peredaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2.
    Pelunasan Cukai Dengan Pembayaran Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah pembayaran pungutan cukai atas MMEA Dalam Negeri yang dilakukan pada akhir periode tertentu.
    3.
    Pengusaha adalah Pengusaha MMEA Dalam Negeri yaitu orang/badan hukum yang memproduksi Barang Kena Cukai berupa MMEA Dalam Negeri.
    4.
    Jaminan Cukai (Excise Bond) adalah perikatan penjamin antara tiga pihak, dimana pihak Pertama (Surety) terikat untuk memenuhi kewajiban cukai dan pungutan lainnya yang timbul dari pihak Kedua/Terjamin (Principal) terhadap pihak Ketiga/Penerima Jaminan (Obligee), dalam hal tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
     

    Pasal 2

    (1)
    Pelunasan cukai atas MMEA Dalam Negeri dapat dilakukan dengan pembayaran berkala.
    (2)
    Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan setiap awal bulan paling lambat tanggal 5 (lima) untuk pembayaran atas pengeluaran MMEA Dalam Negeri selama 1 (satu) bulan sebelumnya.
    (3)
    Pembayaran dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pungutan lainnya atas MMEA Dalam Negeri dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran cukainya.
    (4)
    Pengeluaran MMEA Dalam Negeri dengan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilindungi dengan dokumen CK-14 A sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (5)
    Terhadap pengeluaran MMEA Dalam Negeri selama satu periode pembayaran berkala yang menggunakan dokumen CK-14 A sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), direkapitulasi dalam Daftar Rekapitulasi Pengeluaran MMEA Dalam Negeri Selama Satu Periode Pembayaran Berkala dengan mempergunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (6)
    Tata cara pengeluaran MMEA Dalam Negeri dengan pembayaran berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (7)
     Tata laksana pembayaran, penyetoran dan penatausahaan dengan pembayaran berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 3

    Persetujuan pembayaran berkala dapat diberikan kepada pengusaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.
    Memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, yaitu sekurang-kurangnya dalam 2 (tahun) terakhir telah melaksanakan kewajiban di bidang Kepabeanan dan Cukai dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai;
    b.
    Memiliki volume produksi MMEA Dalam Negeri sekurang-kurangnya 5 juta liter per tahun;
    c.
    Menerapkan teknologi yang dapat memonitor setiap saat proses produksi dan pengeluaran MMEA Dalam Negeri secara komputerisasi;
    d.
    Telah memenuhi kewajiban perpajakan dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan baik;
    e.
    Memiliki pembukuan perusahaan dengan kinerja keuangan yang telah diaudit dengan hasil baik oleh akuntan publik.
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk mendapatkan persetujuan pembayaran berkala, pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan mempergunakan formulir PMCK-8 sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri dengan:
     
    a.
    Laporan keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang telah diaudit dengan hasil baik oleh akuntan publik;
     
    b.
    Rekapitulasi produksi dan rekapitulasi pembayaran cukai atas MMEA Dalam Negeri dalam 2 (dua) tahun terakhir;
     
    c.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
     
    d.
    Jaminan Cukai (Excise Bond) untuk menjamin pelunasan atas kewajiban cukai dan pungutan lain yang terutang;
     
    e.
    Surat pernyataan bersedia dilakukan audit serta dilakukan pemeriksaan fisik dan administrasi sewaktu-waktu oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 5

    (1)
    Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.
    (2)
    Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan permohonan tersebut untuk dilengkapi dan diperbaiki.
    (3)
    Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
    (4)
    Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Berkala.
    (5)
    Salinan atau tembusan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
    (6)
    Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasan yang jelas.
     

    Pasal 6

    Persetujuan pembayaran berkala berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui kembali.
     

    Pasal 7

    (1)
    Keputusan persetujuan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dicabut dalam hal:
     
    a.
    Atas permohonan pengusaha yang bersangkutan.
     
    b.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pengusaha yang bersangkutan dicabut.
     
    c.
    Tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
    d.
    Terjadi keterlambatan pembayaran melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2).
    (2)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak berlaku dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada diluar kemampuan Pengusaha.
    (3)
    Dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pengusaha wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa tersebut terjadi.
     

    Pasal 8

    (1)
    Pencabutan Keputusan Persetujuan Pembayaran Berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai.
    (2)
    Salinan atau tembusan Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi.
     

    Pasal 9

    (1)
    Dalam hal keputusan persetujuan pembayaran berkala dicabut, pengusaha yang bersangkutan melaksanakan pelunasan cukainya dengan cara pembayaran biasa sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Pencabutan.
    (2)
    Terhadap cukai yang terutang atas pengeluaran MMEA dengan pembayaran berkala sebelum berlakunya Keputusan Pencabutan, wajib dilunasi pada saat dimulainya pembayaran biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
    (3)
    Dalam rangka pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap MMEA Dalam Negen yang masih berada dalam pabrik MMEA yang bersangkutan.
     

    Pasal 10

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     

    Pasal 11

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 November 2004
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JUSUF ANWAR

    Keputusan Menteri Keuangan 514/KMK.04/2004 - Perpajakan DDTC