Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan yang perlu diamankan;
|
|
b.
|
bahwa bank sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak sangat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;
|
|
c.
|
bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur tata cara penunjukan bank sebagai Bank Persepsi dan sanksi administrasi atas kelambatan penyetoran/pelimpahan setoran Penerimaan Negara ke Kas negara dalam Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
2.
|
Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
3.
|
Indische Comptabiliteitswet (Stbl. Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Nomor 3385);
|
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Eceran Besar (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
|
|
14.
|
Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|
15.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 948/KMK.04/1983 tentang Tatacara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak;
|
|
16.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan/Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:
|
||
a.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan negara bukan pajak;
|
|
b.
|
Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor;
|
|
c.
|
Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara;
|
|
d.
|
Bank Operasional I adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
mempunyai status sebagai Bank Umum;
|
|
b.
|
memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;
|
|
c.
|
didukung dengan peralatan yang memadai;
|
|
d.
|
bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku;
|
|
e.
|
bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterimanya.
|
(2)
|
Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi kantor pusat maupun seluruh cabang-cabang bank yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, Direksi bank yang bersangkutan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan disampaikan kepada Direksi Bank Indonesia.
|
|
(2)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
|
|
(3)
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya kelengkapan waktu tiga puluh hari sejak diterimanya kelengkapan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
(1)
|
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang ditunjuk wajib melimpahkan setoran penerimaan negara kepada Bank Tunggal/Bank Operasional I setiap 3 (tiga) hari sekali dan pada akhir bulan kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.
|
|
(2)
|
Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
|
|
(3)
|
Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur,maka waktu pelimpahan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
|
|
(4)
|
Terhadap Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang terlambat atau tidak melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) perbulan dari jumlah setoran penerimaan negara yang seharusnya dilimpahkan.
|
|
(5)
|
Tata cara penerimaan, penatausahaan, pelaporan setoran penerimaan negara,dan pengenaan sanksi diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak dan Direksi Bank Indonesia.
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
(1)
|
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi wajib memenuhi ketentuan penyetoran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|
|
(2)
|
Dalam hal Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran memberikan peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahan yang dilakukan.
|
|
(3)
|
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan maka Menteri Keuangan dapat mencabut penunjukkan bank sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dilarang mengadakan kerja sama dengan bank yang tidak ditunjuk/ditetapkan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau dengan kantor pos dan giro dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara.
|
|
(2)
|
Pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud pada ayat (1) dapat berakibat dicabutnya penunjukkan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tanpa peringatan dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
|
|
|
||
Pasal 7 |
||
Pengawasan atas Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dalam rangka pengelolaan setoran penerimaan negara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Bank Indonesia, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
|
||
|
|
|
Pasal 8 |
||
Bank-bank yang telah berfungsi sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi pada saat keputusan ini mulai berlaku, secara otomatis tetap berstatus sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tanpa mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
|
||
|
|
|
Pasal 9 |
||
Khusus untuk menampung setoran penerimaan negara Pajak Bumi dan Bangunan,diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan.
|
||
|
|
|
Pasal 10 |
||
(1)
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
(2)
|
Terhadap Daerah-daerah tertentu, dengan berlakunya Keputusan ini,masih berlaku ketentuan lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan diberlakukannya Keputusan ini di daerah tersebut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 1993 MENTERI KEUANGAN, ttd.
J.B. SUMARLIN |