Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
|
||||||
|
||||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
|||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
|
|||||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
|||||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis;
|
|||||
|
||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
|
||||||
|
||||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut:
|
||||||
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf e dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|||||
"Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
|
1.
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
|
||||
|
|
a.
|
Dihapus;
|
|||
|
|
b.
|
Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
|
|||
|
|
c.
|
Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
|
|||
|
|
d.
|
Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
|
|||
|
|
e.
|
Dihapus;
|
|||
|
|
f.
|
Dihapus;
|
|||
|
|
g.
|
Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau dialirkan dengan cara lain baik oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah maupun Swasta; dan
|
|||
|
|
h.
|
Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 Watt.
|
|||
|
2.
|
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
|
||||
|
|
a.
|
Pertanian;
|
|||
|
|
b.
|
Perkebunan;
|
|||
|
|
c.
|
Kehutanan;
|
|||
|
|
d.
|
Peternakan;
|
|||
|
|
e.
|
Perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran;
|
|||
|
|
f.
|
Perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
|
|||
|
3.
|
Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu adalah:
|
||||
|
|
a.
|
Direndam, dikupas,.disucihamakan, dipisahkan dari kulit atau biji atau pelepah, dipecah/digiling, disayat, dibelah, dikeringkan, diperam, dicuci, dirajang, digaruk, disisir, direbus, dibekukan, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha dibidang pertanian atau perkebunan.
|
|||
|
|
b.
|
Ditebang, dipangkas cabang dan rantingnya, dikupas kulit dari batangnya dan dipotong menjadi kayu bulat atau gelondongan, untuk hasil usaha di bidang kehutanan.
|
|||
|
|
c.
|
Dengan cara apapun sebelum dipotong atau disembelih, untuk hasil usaha di bidang peternakan atau penangkaran.
|
|||
|
|
d.
|
Dengan cara apapun sebelum dikuliti, untuk hasil usaha di bidang perburuan atau penangkapan.
|
|||
|
|
e.
|
Didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan, untuk hasil usaha di bidang perikanan.
|
|||
|
4.
|
Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan."
|
||||
|
|
|
||||
2.
|
Ketentuan dalam Pasal 2 dihapus.
|
|||||
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
||||||
"Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
|
||||
|
(2)
|
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai."
|
||||
|
|
|||||
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|||||
"Pasal 5 | ||||||
(1)
|
Dihapus.
|
|||||
(2)
|
Orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dan d, dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur jenderal Pajak.
|
|||||
(3)
|
Dihapus.
|
|||||
(4)
|
Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
|
|||||
(5)
|
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 43 TAHUN 2002" oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||||
(6)
|
Dihapus."
|
|||||
|
|
|||||
5.
|
Ketentuan dalam Pasal 8 dihapus.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal II |
||||||
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang Kena Pajak berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dan bahan baku berupa kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang telah mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus disetor ke kas negara apabila:
|
|||||
|
a.
|
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak berupa barang modal yaitu mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya;
|
||||
|
b.
|
Barang Kena Pajak berupa bahan baku kertas uang dan logam uang yang dipergunakan oleh Bank Indonesia dan atau Perum Peruri untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya.
|
||||
2.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus disetorkan ke kas negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan, sampai dengan dilakukannya penyetoran.
|
|||||
3.
|
Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat bulan), dihitung mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
|
|||||
4.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 3 merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
|
|||||
|
|
|||||
Pasal III |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO
|