Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 297/KMK.01/1997
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam upaya memacu Pembangunan industri/industri jasa, dipandang perlu untuk mengatur pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka Pembangunan industri/industri jasa dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor3274);
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND0NESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
a.
|
Pembangunan adalah pendirian baru industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
| |
|
b.
|
Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk Pembangunan industri/industri jasa.
| |
|
c.
|
Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
| |
|
d.
|
Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
| |
|
e.
|
Industri jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya di bidang jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka Pembangunan, meliputi:
| ||
|
a.
|
mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa, sepanjang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
| |
|
b.
|
suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang telah mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka Pembangunan.
| |
|
(2)
|
Barang dan bahan yang dapat diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah barang dan bahan untuk keperluan 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diverifikasi oleh instansi teknis terkait, yakni:
| |
|
|
a.
|
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);
|
|
|
b.
|
Departemen Perindustrian dan Perdagangan bagi perusahaan Non PMA/PMDN.
|
|
(2)
|
Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi teknis terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.
| |
|
|
| |
Pasal 5 | ||
|
Terhadap industri/industri jasa yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3.
| ||
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
Terhadap impor mesin dalam rangka Pembangunan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru, harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua.
| ||
|
|
| |
Pasal 7 | ||
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif.
| ||
|
|
| |
Pasal 8 | ||
|
Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini disampaikan kepada:
| ||
|
a.
|
Ketua BKPM terhadap mesin, barang dan bahan untuk keperluan pembangunan bagi perusahaan PMA/PMDN;
| |
|
b.
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai terhadap mesin, barang dan bahan untuk keperluan pembangunan bagi Perusahaan Non PMA/PMDN.
| |
|
|
| |
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dokumen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|
|
b.
|
Surat izin usaha dari instansi teknis;
|
|
|
c.
|
Hasil verifikasi dari instansi teknis terkait terhadap kebutuhan mesin, antara lain jumlah, jenis, spesifikasi dan harga;
|
|
|
d.
|
Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang;
|
|
|
e.
|
Uraian kegiatan usaha bagi industri jasa.
|
|
(2)
|
Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
|
|
|
b.
|
Surat izin usaha dari instansi teknis;
|
|
|
c.
|
Hasil verifikasi dari instansi teknis terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan;
|
|
|
d.
|
Copy realisasi dokumen impor mesin atau pembelian mesin.
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemberian pembebasan bea masuk dilakukan oleh:
| |
|
|
a.
|
Ketua BKPM untuk fasilitas pembangunan bagi perusahaan PMA/PMDN;
|
|
|
b.
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk fasilitas pembangunan bagi Perusahaan Non PMA/PMDN.
|
|
(2)
|
Keputusan Pembebasan Bea Masuk dilampiri daftar mesin atau barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan bongkar.
| |
|
|
| |
Pasal 11 | ||
|
Industri/industri jasa yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
| ||
|
1.
|
Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin, barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan;
| |
|
2.
|
Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terhitung sejak realisasi impor, pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk;
| |
|
3.
|
Menyerahkan laporan realisasi impor.
| |
|
|
| |
Pasal 12 | ||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini:
| ||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 156/Menkeu/1967 Jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 246/M/IV/9/1968 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 202/mt.k/IV/3/1969;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 289/MK/IV/4/1971 Jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-706/MK/IV/9/1971, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1987, dan Keputusan Menteri Keuangan 294/KMK.01/1994;
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 290/KMK.01/1977;
| |
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 470/KMK.01/1981;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 471/KMK.01/1981
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 632/KMK.01/1986;
| |
|
7.
|
Surat Menteri Keuangan Nomor: S-685/MK.05/1990;
| |
|
dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM dan/atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.