Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 6 TAHUN 1968

     
    TENTANG

    PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa di dalam penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan;
    b.
    bahwa berhubung dengan itu, perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri secara maksimal, yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dalam bidang produksi barang-barang dan jasa-jasa;
    c.
    bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan perangsang bagi para penanam modal dalam negeri;
    d.
    bahwa di dalam sistem ekonomi nasional yang idiil, berlandaskan Pancasila, kecuali bidang-bidang yang dikhususkan bagi usaha Negara di dalam batas-batas ketentuan dan jiwa Undang-Undang Dasar 1945, terbuka lapangan yang luas bagi usaha-usaha swasta;
    e.
    bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi nasional harus disandarkan kepada kemampuan dan kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
    f.
    bahwa dalam pada itu, khususnya dalam tingkat perkembangan ekonomi dan potensi nasional dewasa ini perlu dimanfaatkan juga modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing (domestik), sepanjang tidak merugikan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan golongan pengusaha nasional;
    g.
    bahwa dalam rangka pemanfaatan modal dalam negeri yang dimaksudkan itu, selain diberikan ketentuan-ketentuan perangsang, perlu ditetapkan pula batas waktu berusaha bagi perusahaan-perusahaan asing (domestik) yang menggunakan modal dalam negeri, agar diperoleh pegangan yang jelas bagi semua pihak yang berkepentingan, sehingga dengan pembatasan itu tertampung pula jiwa dari P.P.10 Tahun 1959.
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1), pasal 27 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, beserta penjelasannya;
    2.
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, dan khususnya pasal 63;
    3.
    Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
     
     
     
    Dengan persetujuan
    Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    Undang-Undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
     
     
     
    BAB I
    PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
     

    Pasal 1

    (1)
    Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah: Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
    (2)
    Pihak swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
     
     
     

    Pasal 2

    Yang dimaksud dalam Undang-Undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah: Penggunaan daripada kekayaan seperti tersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.
     
     
     
    BAB II
    PENGERTIAN PERUSAHAAN NASIONAL DAN PERUSAHAAN ASING
     

    Pasal 3

    (1)
    Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% daripada modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Persentase itu senantiasa harus ditingkatkan sehingga pada tanggal 1 Januari 1974 menjadi tidak kurang dari 75%.
    (2)
    Perusahaan asing adalah perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam ayat 1 pasal ini.
    (3)
    Jika usaha yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini berbentuk perseroan terbatas masa sekurang-kurangnya persentase tersebut dalam ayat 1 dari jumlah saham harus atas nama.
     
     
     
    BAB III
    BIDANG USAHA
     

    Pasal 4

    (1)
    Semua bidang usaha pada azasnya terbuka bagi swasta. Kegiatan Negara yang bersangkutan dengan pembinaan bidang usaha swata meliputi pula bidang-bidang yang perlu dipelopori atau dirintis oleh Pemerintah.
    (2)
    Bidang usaha Negara meliputi terutama bidang-bidang yang perusahaannya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
     
     
     
    BAB IV
    IZIN USAHA
     

    Pasal 5

    (1)
    Ketentuan-ketentuan mengenai izin usaha diatur oleh Pemerintah kecuali yang diatur oleh Undang-Undang.
    (2)
    Dalam setiap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan asing yang menggunakan modal dalam negeri ditentukan jangka waktu berlakunya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Bab V.
     
     
     
    BAB V
    BATAS WAKTU BERUSAHA
     

    Pasal 6

    Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut:
    a.
    Dalam bidang perdagangan pada tanggal 31 Desember 1977.
    b.
    Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997.
    c.
    Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Jikalau jangka waktu berusaha yang ditentukan bagi perusahaan asing berakhir maka warga negara asing yang bersangkutan dapat melanjutkan berusaha dengan jalan antara lain:
     
    a.
    Mengalihkan modalnya ke bidang usaha lain yang batas waktu berusahanya belum berakhir;
     
    b.
    Mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
    (2)
    Setelah waktu berusaha untuk perusahaan asing berakhir, maka perusahaan atau modal yang dimiliki oleh warga negara asing yang bersangkutan harus dialihkan kepada warga negara Indonesia.
    (3)
    Jika setelah diberi peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya dua kali oleh instansi yang berwenang, warga negara asing yang berkepentingan di dalam waktu satu tahun sejak berakhirnya jangka waktu berusaha yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) dan pasal 6 tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, maka Pemerintah atau instansi yang ditunjuknya berhak melakukan likwidasi terhadap perusahaan asing yang bersangkutan.
     
     

    Pasal 8

    Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan-tindakan dan menyelenggarakan usaha-usaha, agar pada waktunya perusahaan-perusahaan nasional dapat menampung dan melakukan fungsi dan kegiatan-kegiatan perusahaan-perusahaan asing yang batas waktu berusahanya telah berakhir.
     
    BAB VI
    PEMBEBASAN DAN KERINGANAN PERPAJAKAN
     

    Pasal 9

    (1)
    Modal yang ditanam dalam usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru di bidang-bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, perindustrian, pengangkutan, perumahan rakyat, kepariwisataan, prasarana dan usaha-usaha produktip lainnya menurut ketentuan Pemerintah oleh Instansi Pajak tidak diusut asal-usulnya dan tidak dikenakan pajak.
    (2)
    Kelonggaran tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun dari berlakunya Undang-Undang ini.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Modal yang ditanam dalam usaha-usaha di bidang-bidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Kekayaan.
    (2)
    Deposito dan tabungan yang disimpan dalam bank sekurang-kurangnya satu tahun dibebaskan pula dari pengenaan Pajak Kekayaan.
     
     

    Pasal 11

    Penempatan modal dalam usaha-usaha di bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dibebaskan dari Bea Materai Modal.
     

    Pasal 12

    (1)
    Kepada perusahaan-perusahaan yang menanam modal baru dalam usaha-usaha di bidang termaksud dalam pasal 9 ayat (1) diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atas labanya, dan kepada para pemegang saham dari perusahaan termaksud di atas diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Dividen atas bagian aba yang dibayarkan, untuk jangka waktu dua tahun, terhitung dari saat usaha termaksud mulai berproduksi.
     
    Jangka waktu dua tahun ini dapat diperpanjang apabila dipenuhi ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat-ayat selanjutnya dari pasal ini.
    (2)
    Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat menambah atau menghemat devisa yang dijumlahnya berarti, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
    (3)
    Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan di luar Jawa, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
    (4)
    Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini memerlukan modal besar, diberikan tambahan pembebasan pajak untuk satu tahun.
    (5)
    Apabila penanaman modal tersebut dalam ayat 1 pasal ini dilakukan bidang prasarana, diberikan tambahan untuk satu tahun.
     
     

    Pasal 13

    Pemerintah dapat memberikan keringanan Pajak Perseroan kepada perusahaan-perusahaan yang berusaha dalam bidang-bidang yang mendapat prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Pemerintah.
     

    Pasal 14

    (1)
    Bagian laba perusahaan yang ditanam (kembali) dalam usaha-usaha di bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dikecualikan dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
    (2)
    Ketentuan termaksud pada ayat 1 pasal ini hanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
    (3)
    Bagi perusahaan-perusahaan yang memperoleh besar dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan, baik berdasarkan pasal 12 Undang-Undang ini maupun berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 27 Tahun 1964, ketentuan tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku selama jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan tersebut di atas. Perpanjangan jangka waktu tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 15

    Pengimporan barang-barang modal (termasuk alat-alat dan perlengkapan) yang diperlukan untuk usaha-usaha pembangunan baru dan rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberikan keringanan-keringanan Bea Masuk.
     

    Pasal 16

    Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional yang bekerjasama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dalam usaha gabungan berlaku kelonggaran-kelonggaran/keringan-keringanan yang ditetapkan dalam Bab VI Undang-Undang tersebut, serta pasal-pasal 9 dan 10 dari Undang-Undang ini.
     

    Pasal 17

    Pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) pasal 10 ayat (1) dan (2), pasal 11, pasal 12 ayat (1) sampai dengan ayat (5), pasal 13, pasal 14 ayat (1) sampai dengan ayat (3), pasal 15 dan pasal 16 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
     
    BAB VII
    TENAGA KERJA
     

    Pasal 18

    Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan dimana modalnya ditanam.
     

    Pasal 19

    Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan yang diperlukan belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia, dalam hal mana dapat digunakan tenaga ahli warga negara asing satu dan lain menurut penggunaan tenaga kerja warga negara asing penduduk Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah.
     

    Pasal 20

    Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan bila dipandang perlu oleh pemerintah.
     
    BAB VIII
    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
     

    Pasal 21

    Perobahan pemilikan modal dari perusahaan nasional yang mengakibatkan kurang dari persentase modalnya yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) merupakan milik Negara dan/atau swasta nasional, wajib dilaporkan kepada instansi yang memberikan izin usaha. Jika hal ini tidak dilaporkan dalam waktu tiga bulan, maka izin usahanya dicabut.
     

    Pasal 22

    Perusahaan-perusahaan, baik nasional maupun asing, wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang ditentukan oleh pemerintah.
     
    BAB IX
    KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
     

    Pasal 23

    (1)
    Perusahaan asing tidak diperkenankan mengadakan usaha gabungan dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967.
    (2)
    Terhadap modal dalam negeri yang dimiliki orang asing yang berdomisili di luar Indonesia, berlaku peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini.
     
     

    Pasal 24

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini tidak berlaku lagi:
    a.
    Undang-Undang No. 26 Tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal;
    b.
    Undang-Undang No. 27 Tahun 1964 tentang pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan;
    c.
    Semua ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, kecuali ketentuan seperti tercantum dalam pasal 23 ayat (2).
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 25

    (1)
    Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah;
    (2)
    Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Disahkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Juli 1968
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    SOEHARTO
    Jenderal TNI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 3 Juli 1968
    Sekretaris Negara R.I.
    ALAMSYAH
    Mayor Jenderal TNI
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1968
     
    TENTANG
     
    PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
     
    PENJELASAN UMUM
    Dalam Demokrasi Pancasila modal harus diberi tempat yang sewajarnya, sesuai dengan arti dan pentingnya faktor tersebut dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan tidak akan mungkin tanpa adanya pemupukan modal dalam negeri sendiri secara besar-besaran, sedangkan penggunaan modal tersebut harus diatur dan disalurkan hingga timbul kegiatan-kegiatan ekonomi yang produktip dan efisien. Setiap negeri yang belum maju mengalami kemerosotan atau kemandekan perkembangan ekonomi karena kelemahan masyarakat itu untuk memupuk modalnya sendiri. Hal ini juga disebabkan karena lemahnya kemampuan para pengusaha, baik dari pihak swasta maupun dari pihak Pemerintah. Karena itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan dan pengaturan-pengaturan yang dapat memperbesar kemampuan masyarakat Indonesia untuk berusaha secara produktip.
     
    Kelemahan-kelemahan tersebut masih lagi ditambah dengan kesulitan dengan adanya dominasi perekonomian Indonesia pada umumnya dan dominasi modal khususnya oleh orang-orang asing yang memiliki dan berusaha dengan modal dalam negeri. Keadaan ini telah berlangsung berabad-abad lamanya dan sekarang tiba waktunya untuk mengakhiri keadaan tersebut. Sebaliknya justru adanya dominasi tersebut sangat membatasi kemampuan-kemampuan Pemerintah pada dewasa ini untuk bertindak secara radikal dalam waktu yang sangat singkat. Sesuai dengan semangat Pancasila maka yang selalu dipentingkan di atas segala-galanya adalah perbaikan nasib rakyat. Karena itu pengakhiran dominasi orang asing atas perekonomian Indonesia, harus dilaksanakan dengan cara memanfaatkan orang asing dan modalnya, tanpa meninggalkan realitas-realitas yang berlaku.
     
    Mengingat hal-hal tersebut di atas maka perlu diadakan pemisahan yang tegas antara perlakuan terhadap modal dan perlakuan terhadap perusahaan. Seluruh modal yang berada di Indonesia yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing adalah modal dalam negeri. Walaupun modal dalam negeri dapat dimiliki oleh berbagai pihak termasuk orang asing, namun terhadap seluruh modal dalam negeri tidak diadakan pembedaan perlakuan. Pembedaan perlakuan diadakan secara tegas terhadap orang-orang asing dan perusahaannya yang menguasai dan memiliki modal dalam negeri. Pada prinsipnya orang asing tidak dibolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat keadaan-keadaan perekonomian dan masyarakat Indonesia, maka orang-orang asing dengan modalnya perlu dimanfaatkan dengan memberikan kepada mereka ketentuan-ketentuan dan kepastian atas dasar mana mereka dapat bekerja secara produktip dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
     
    Lebih penting lagi ialah adanya ketentuan-ketentuan dan kepastian tentang modal dan perusahaan supaya dinamik masyarakat dan daya kreatip rakyat dapat menimbulkan akumulasi modal yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktip Hanya dengan keadaan demikian inilah pembangunan ekonomi dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Pemerintah memegang peranan yang sangat vital sebagai pemimpin dan pelopor dari pembangunan. Dengan penanaman-penanaman modal secara berencana dalam jumlah-jumlah yang cukup besar maka Pemerintah dapat merintis dan merangsang penanaman-penanaman modal dari pihak masyarakat pada umumnya.
     
    Pembangunan yang sungguh-sungguh dapat dirasakan oleh Rakyat hanya dapat dicapai dengan mobilisasi modal dan seluruh masyarakat. Karena itu Undang-Undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri ini mengandung ketentuan-ketentuan yang dapat merangsang dan menjamin pemupukan modal baik yang kecil maupun yang besar. Antara lain pemupukan modal dengan cara tabungan-tabungan, deposito-deposito berjangka, pembelian kertas-kertas berharga, mendapat perangsang-perangsang supaya makin lama makin menjadi sumber-sumber modal yang berarti.
     
    Undang-Undang ini sesungguhnya tidak hanya mengatur modal dalam negeri, akan tetapi juga mengatur dalam garis besar pengusaha-pengusaha dan perusahaan-perusahaannya. Sejalan dengan itu, maka dalam Undang-Undang ini juga terdapat ketentuan-ketentuan yang pada hakekatnya merupakan pembaharuan dan peningkatan daripada, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1959. Karena itu Undang-Undang ini seyogyanya dijadikan Undang-Undang pokok yang dapat dipakai sebagai landasan untuk semua ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal dalam berbagai bidang usaha.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Modal dalam negeri diartikan sebagai sumber produktip dari masyarakat Indonesia yang dapat dipergunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal dalam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan/disediakan untuk menjalankan suatu usaha/Perusahaan. (Contoh dari kekayaan termaksud adalah: tanah bangunan, kayu di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimiliki oleh Negara (Pemerintah) dan swasta. Kekayaan yang dimiliki oleh pihak swasta selanjutnya dapat dibagi lagi menjadi:
    a.
    yang dimiliki oleh swasta nasional (warga-negara Indonesia), baik perorangan maupun badan hukum, termasuk koperasi;
    b.
    yang dimiliki oleh swasta asing (warga-negara asing), baik perorangan maupun badan hukum.
     
    Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimiliki oleh Negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri.
    Pasal 2
    Yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalam Pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri, atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dikeluarkan oleh Perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya satu tahun.
    Pasal 3
    Perusahaan yang menggunakan modal dalam negeri dapat dibedakan antara perusahaan nasional dan perusahaan asing.
     
    Perusahaan Nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara dan/atau swasta nasional, ataupun sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swasta nasional dengan swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jumlah 51% ini sudah dianggap cukup mengingat kesanggupan dari swasta nasional pada dewasa ini. Dimaksudkan bahwa jumlah yang dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional secara bertahap menjadi lebih besar, yakni bahwa pada tanggal 1 Januari 1974 persentase modal tersebut tidak boleh kurang dari 75%.
     
    Jika perusahaan itu berbentuk Perseroan Terbatas persentase ini adalah terhadap modal yang ditempatkan. Pembuktian bahwa sekurang-kurangnya 51% dari modal yang ditanam adalah milik Negara dan/atau swasta nasional, dilakukan dengan menunjukkan antara lain saham atas nama, akte-akte notaris, dan sebagainya. Apabila pembuktiannya tidak cukup, maka perusahaan termaksud ditetapkan sebagai perusahaan asing.
     
    Dalam hal kerja-sama seperti tersebut di atas seyogyanya usaha itu dijalankan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Alasan untuk tidak mengharuskan semua saham dikeluarkan atas nama, adalah untuk memperluas pasaran modal, dan dengan demikian memperbesar kemungkinan pihak nasional untuk memperkuat modal dan usahanya.
    Pasal 4
    Pemberian kebebasan bagi swasta untuk berusaha di semua sektor perekonomi ini, kecuali di bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis, pada prinsipnya adalah untuk merangsang dan mengarahkan daya kreatip dan dinamik masyarakat kepada usaha-usaha produktip yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia.
     
    Dalam usaha mengatur penanaman modal dalam negeri perlu dipakai sebagai landasan pokok Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, di mana dalam demokrasi ekonomi tidak dikenal sistem "free-fight liberalism" sistim "estatisme", dan monopoli yang merugikan masyarakat.
     
    Berhubung dengan itu maka tiap penanaman modal tidak boleh membatasi bertumbuhnya potensi, inisiatip dan daya kreasi rakyat, misalnya dengan timbulnya berbagai macam monopoli yang merugikan masyarakat, baik itu datang dari Negara maupun dari pihak swasta. Pasal 46 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 mengatakan: perkembangan usaha swasta tidak boleh menyimpang dari azas demokrasi ekonomi di dalam lingkungannya. Untuk ini diperlukan pengawasan dari aparatur Pemerintah. Dilain pihak demi perkembangan kegiatannya, maka golongan swasta nasional berhak memperoleh pelayanan, pengayoman dan bantuan yang wajar dari aparatur Pemerintah. Dalam hubungan ini perlu adanya satu forum swasta.
     
    Bidang-bidang usaha Negara yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah adalah bidang-bidang usaha seperti yang dimaksudkan oleh Pasal 33 ayat Undang-Undang dasar 1945 dan Ketetapan M.P.R.S. yang mengharuskannya.
    Pasal 5
    Izin usaha pada umumnya diatur oleh Pemerintah, akan tetapi ada yang diatur oleh Undang-Undang, misalnya "kuasa pertambangan", yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan. Pemberian izin usaha kepada perusahaan asing dilakukan oleh atau atas nama Menteri yang bersangkutan.
     
    Berdasarkan atas usul Kepala Pemerintahan yang bersangkutan maka Menteri dapat menutup sesuatu bidang usaha bagi perusahaan-perusahaan asing sebelum batas waktu yang tercantum dalam Pasal 6. Menteri juga dapat mengeluarkan keputusan, setelah mendengar pendapat Kepala Pemerintahan yang bersangkutan, untuk menutup sesuatu daerah terhadap kegiatan perdagangan orang-orang atau perusahaan-perusahaan asing. Yang sedemikian itu adalah dalam rangka memberi arti yang lebih positip terhadap penampungan inti materi P.P. No. 10 Tahun 1959.
    Pasal 6
    Dalam perekonomian Indonesia ada kenyataan bahwa modal dalam negeri untuk bagian yang sangat penting dikuasai oleh orang asing. Keadaan ini yang telah berlangsung berabad-abad, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebaliknya tidak pula boleh diabaikan kenyataan bahwa keadaan tersebut tidak bisa diakhiri dalam waktu yang singkat. Untuk menghilangkan dominasi asing atas modal dan perekonomian Indonesia, mulai sekarang sudah harus diadakan persiapan-persiapan. Persiapan-persiapan tersebut adalah kewajiban masyarakat Indonesia, baik swasta nasional maupun Pemerintah, yang harus jelas memberi fasilitas-fasilitas untuk menjamin kelancaran peralihan kekuasaan dalam perekonomian dari orang kepada pihak nasional. Karena itu pada prinsipnya orang asing tidak diperbolehkan berusaha dengan modal dalam negeri, akan tetapi mengingat perkembangan tersebut di atas, orang asing masih diperbolehkan berusaha dengan batas waktu, yaitu antara 10 tahun untuk perdagangan dan 30 tahun untuk industri. Tidak ditentukannya batas waktu yang lebih pendek, adalah karena mengingat kepentingan kelancaran jalannya perekonomian, sedangkan kemampuan-kemampuan sesungguhnya dari pihak nasional masih sangat terbatas dalam segala bidang.
     
    Dalam bidang-bidang lain, termasuk jasa-jasa yang sangat diperlukan bagi rakyat banyak, Pemerintah dapat menentukan batas waktu antara 10 tahun dan 30 tahun. Ini tidak berarti bahwa sebelum berakhirnya batas waktu itu tidak dapat diadakan peralihan kekuasaan atas modal. Batas-batas waktu tersebut berlaku untuk semua perusahaan asing, baik yang baru maupun yang lama.
    Pasal 7
    Ketentuan-ketentuan ini mengandung dua maksud:
     
    Pertama, supaya modal dalam negeri pada umumnya dan yang dimiliki oleh orang asing khususnya tidak terlalu tertarik kepada bidang perdagangan atau lain-lain bidang yang kurang penting bagi perkembangan ekonomi. Dengan begini modal akan lebih diberi perangsang untuk ditanam dalam bidang produksi umumnya dan industri khususnya.
     
    Kedua, supaya modal yang dikuasai oleh orang asing diberi perangsang untuk kerja-sama dengan swasta nasional dan memperkuat usaha nasional.
     
    Dengan penyelesaian secara bertahap maka dominasi modal dalam negeri oleh orang asing dapat diakhiri tanpa menghambat kelancaran berkembangnya perekonomian Indonesia.
    Pasal 8
    Sejak beberapa tahun Pemerintah maupun swasta nasional menjalankan berbagai usaha untuk mengakhiri dominasi modal dan perekonomian Indonesia oleh orang asing.
     
    Bahkan berbagai Peraturan-peraturan Pemerintah dan tindakan-tindakan/kebijaksanaan penguasa-penguasa di daerah telah dikeluarkan dan dilaksanakan untuk mengambil alih kekuasaan dalam ekonomi, akan tetapi semua itu tidak atau belum membawa hasil yang memuaskan. Tiap kali ternyata bahwa persiapan-persiapan tidak ada sehingga tindakan-tindakan tersebut lebih banyak menimbulkan kegoncangan (kemunduran-kemunduran) daripada kemajuan. Untuk ini memang perlu diadakan tindakan-tindakan persiapan yang konkrit dan memerlukan cukup waktu. Dalam persiapan-persiapan ini Pemerintah memegang peranan dan tanggung-jawab untuk mempersiapkan pihak nasional secara tegas dan berencana. Pihak nasional, baik Pemerintah maupun swasta, harus telah siap dengan kemampuan yang cukup baik secara ekonomis (keuangan dan lain-lain fasilitas) maupun mental (management, organisasi dan lain-lain) jika waktunya telah datang untuk mengakhiri dominasi ekonomi Indonesia oleh orang asing.
    Pasal 9
    Disamping untuk pembangunan baru, dianggap perlu untuk memberi perangsang di bidang perpajakan kepada usaha-usaha rehabilitasi, pembaharuan dan perluasan dari kapasitas produksi yang sudah ada, karena usaha termaksud dapat dilaksanakan dalam waktu agak singkat dan dengan biaya yang lebih rendah daripada pembangunan baru. Modal baru yang ditanam dalam bidang-bidang yang disebut dalam pasal ini diberikan fasilitas dalam bidang perpajakan, yang lazim disebut "pemutihan" modal, yakni tidak diadakan pengusutan oleh instansi pajak terhadap asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini dimaksud agar proses penanaman modal dipercepat. Modal yang diputihkan menurut ketentuan-ketentuan ini dikemudian hari tetap tidak diusut akan asal-usulnya serta tidak dikenakan pajak. Modal yang ditanam dalam bidang perdagangan tidak diberi kelonggaran ini karena tidak perlu diberi perangsang lagi.
    Pasal 10
    Maksud dari ketentuan dalam pasal ini adalah untuk lebih mengarahkan penanaman modal ke bidang-bidang tersebut dalam Pasal 9 ayat (1). Deposito dan tabungan yang sekurang-kurangnya berjangka satu tahun dianggap cukup lama untuk dimanfaatkan oleh bank sebagai pemupukan modal. Dengan bank dimaksud semua bank, baik yang milik Negara maupun yang milik swasta, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
    Pasal 11
    Seperti dalam pasal sebelumnya maksudnya adalah untuk tidak membebani modal yang ditanam dalam usaha-usaha di bidang-bidang yang produktip.
    Pasal 12
    Pembebasan pajak (tax holiday) yang dimaksud adalah pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan yang dikenakan atas laba dari Perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas maupun perseroan-perseroan lain,serta daripada Pajak Dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham.
     
    Pembebasan pajak termaksud diberikan untuk sekurang-kurangnya dua tahun dan untuk selama-lamanya 6 tahun tergantung dari dipenuhinya ketentuan-ketentuan untuk memperoleh tambahan seperti tercantum dalam ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal ini.
     
    Pembebasan pajak termaksud merupakan hak dari yang bersangkutan.
     
    Pembebasan pajak termaksud merupakan hak dari yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan pembebasan pajak termaksud diatas adalah mengenai bagian laba berdasarkan keseimbangan antara modal baru yang ditanam dan modal lama.
    Pasal 13.
    Keringanan Pajak Perseroan dapat berbentuk tarif selektif, sistim penyusutan yang bermanfaat bagi perusahaan, dan lain-lain.
    Pasal 14
    Maksud dari pasal ini selain untuk memberi perangsang bagi penanaman modal dalam usaha-usaha di bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) adalah juga untuk memberi hubungan terhadap fasilitas yang diberikan dalam pasal 9, dengan kecualikan bagian laba perusahaan yang ditanam (kembali) dalam perhitungan laba yang dikenakan pajak.
     
    Yang diartikan dengan pengecualian dalam perhitungan laba termasuk adalah pengurangan jumlah seluruh laba dengan bagian laba yang ditanam (kembali). Dalam hal ini perhitungan pendapatan perorangan yang dikenakan Pajak Pendapatan, diperlukan sama dengan laba perusahaan yang dikenakan Pajak Perseroan sebagaimana diuraikan tersebut diatas.
    Pasal 15
    Departemen yang bersangkutan harus menjamin bahwa alat-alat itu digunakan untuk pembangunan baru atau rehabilitasi dalam bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) untuk mencegah penyalahgunaan.
     
    Keringanan Bea Masuk ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri yang bersangkutan. Menteri Keuangan menentukan jumlah keringanan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
    Pasal 16
    Dalam hal koperasi diperkenankan mengadakan kerja sama dengan modal asing seperti dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967, dalam bentuk usaha gabungan, maka baginyapun diperlukan ketentuan pasal 16.
    Pasal 17
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Sewajarnya pemilik modal mempunyai wewenang untuk menentukan direksinya, karena pemilik modal ingin menyerahkan pengusutan modalnya kepada orang yang dipercayakan.
    Pasal 19
    Ketentuan-ketentuan Pemerintah itu dilandaskan kepada ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Maksud pelaporan ini adalah agar perobahan status dari perusahaan seperti disebut dalam Pasal 3, dapat diketahui.
    Pasal 22
    Pendaftaran termaksud merupakan bahan penting bagi berbagai aktifitas Pemerintah, antara lain penyusunan rencana pembangunan, sehingga perlu dilaksanakan setelah Pemerintah selesai dengan mempersiapkan aparatur yang diperlukan.
    Pasal 23
    (1)
    Maksud pasal ini adalah untuk mengerahkan supaya modal dalam negeri milik orang asing bekerja-sama dengan perusahaan nasional, sebaliknya supaya modal asing yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 hanya melakukan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
    (2)
    Perusahaan yang pada waktu yang lalu statusnya perusahaan asing berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku diantaranya yang pernah dikuasai Pemerintah, tetap dijamin hak-hak khusus berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi mereka.
    Pasal 24
    Materie Undang-Undang No. 26 dan 27 Tahun 1964 sudah ditampung dalam Undang-Undang ini.
    Pasal 25
    Cukup jelas.

    Undang-Undang 6 TAHUN 1968 - Perpajakan DDTC