Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 294/KMK.01/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 294/KMK.01/1994 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP-289/MK/IV/4/1971 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka semakin meningkatkan penanaman modal di dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 289/MK/IV/4/1971.
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Tarif Indonesia (Indische Tariefwet, Stbl.1924 Nomor: 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
2.
|
Ordonansi Bea (Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Nomor 1 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
|
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-289/MK/IV/4/1971 jis. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-706/MK/IV/9/1971 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1987.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: KEP-289/MK/IV/4/1971.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-289/MK/IV/4/1971 jo, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 855/KMK.01/1987, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
(1)
|
Semua bidang usaha yang diizinkan untuk PMA/PMDN yang menanam modal dalam bidang-bidang yang mendapat persetujuan Pemerintah dapat mengimpor bahan baku penolong dengan memperoleh fasilitas bea masuk.
|
|
(2)
|
Badan usaha baru PMA/PMDN dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.
|
|
(3)
|
Badan usaha PMA/PMDN yang memperluas usahanya dengan menambah kapasitas produksi sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang sebagaimana tercantum dalam izin usaha tetap, dapat memperoleh pembebasan/keringanan bea masuk atas pengimporan bahan baku/penolong untuk keperluan tambahan kapasitas produksi 2 (dua) tahun tanpa pembatasan masa pengimporannya.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.