Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa kekuatan ekonomi potensil yang dengan karunia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak di seluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi riil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dan tekhnologi;
|
|
b.
|
bahwa Pancasila adalah landasan idil dalam membina sistim ekonomi Indonesia dan yang senantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
|
|
c.
|
bahwa pembangunan ekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management;
|
|
d.
|
bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensi ekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesia sendiri;
|
|
e.
|
bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri;
|
|
f.
|
bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yang dalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
|
|
g.
|
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
|
|
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
|
|
3.
|
Nota I MPRS/1966 tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
|
|
4.
|
Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
|
|
5.
|
Undang-Undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-Undang No.44 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
|
|
6.
|
Undang-Undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa.
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
|
||
|
||
BAB I
PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING Pasal 1 |
||
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-Undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
|
||
|
||
Pasal 2 |
||
Pengertian modal asing dalam Undang-Undang ini ialah:
|
||
a.
|
alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
|
|
b.
|
alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
|
|
c.
|
bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk memembiayai perusahaan di Indonesia.
|
|
|
|
|
BAB II
BENTUK HUKUM, KEDUDUKAN DAN DAERAH BERUSAHA Pasal 3 |
||
(1)
|
Perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
|
|
(2)
|
Pemerintah menetapkan apakah sesuatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan, besarnya penanaman modal dan keinginan pemilik modal asing sesuai dengan rencana pembangunan Ekonomi Nasional dan Daerah.
|
||
|
|
|
BAB III
BIDANG USAHA MODAL ASING Pasal 5 |
||
(1)
|
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
|
|
(2)
|
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta tekhnologi.
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||
(1)
|
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
pelabuhan-pelabuhan;
|
|
b.
|
produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
|
|
c.
|
telekomunikasi;
|
|
d.
|
pelayaran;
|
|
e.
|
penerbangan;
|
|
f.
|
air minum;
|
|
g.
|
kereta api umum;
|
|
h.
|
pembangkitan tenaga atom;
|
|
i.
|
mass media.
|
(2)
|
Bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, antara lain produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang dilarang sama sekali bagi modal asing.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
Selain yang tersebut pada pasal 6 ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan bidang-bidang usaha tertentu dimana tidak boleh lagi ditanam modal asing.
|
||
|
|
|
Pasal 8 |
||
(1)
|
Penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerja sama dengan Pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
|
(2)
|
Sistim kerja sama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
BAB IV
TENAGA KERJA Pasal 9 |
||
Pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan dimana modalnya ditanam.
|
||
|
||
Pasal 10 |
||
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.
|
||
|
||
Pasal 11 |
||
Perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warganegara Indonesia.
|
||
|
||
Pasal 12 |
||
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban, menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam dan/atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warganegara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warganegara Indonesia.
|
||
|
||
Pasal 13 |
||
Pemerintah mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12.
|
||
|
||
BAB V
PEMAKAIAN TANAH Pasal 14 |
||
Untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
|
||
|
||
BAB VI
KELONGGARAN-KELONGGARAN PERPAJAKAN DAN PUNGUTAN-PUNGUTAN LAIN Pasal 15 |
||
Kepada perusahaan-perusahaan modal asing diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya sebagai berikut:
|
||
a.
|
Pembebasan dari:
|
|
|
1.
|
Pajak perseroan atas keuntungan untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat usaha tersebut mulai berproduksi;
|
|
2.
|
Pajak dividen atas bagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham, sejauh laba tersebut diperoleh dalam jangka waktu yang tidak melebihi waktu 5 (lima) tahun dari saat usaha tersebut dimulai berproduksi;
|
|
3.
|
Pajak perseroan atas keuntungan termaksud dalam pasal 19 sub a, yang ditanam kembali dalam perusahaan bersangkutan di Indonesia, untuk jangka waktu tertentu yang tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari saat penanaman kembali;
|
|
4.
|
Bea masuk pada waktu pemasukan barang-barang perlengkapan tetap ke dalam wilayah Indonesia seperti mesin-mesin, alat-alat kerja atau pesawat-pesawat yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan itu;
|
|
5.
|
Bea Meterai Modal atas penempatan modal yang berasal dari penanaman modal asing.
|
b.
|
Keringanan:
|
|
|
1.
|
Atas pengenaan pajak perseroan dengan suatu tarip yang proporsionil setinggi-tingginya lima puluh perseratus untuk jangka waktu yang tidak melebihi 5 (lima) tahun sesudah jangka waktu pembebasan sebagai yang dimaksud dalam ad a, angka 1 tersebut di atas;
|
|
2.
|
Dengan cara memperhitungkan kerugian yang diderita selama jangka waktu pembebasan yang dimaksud pada huruf a angka 1, dengan keuntungan yang harus dikenakan pajak setelah jangka waktu tersebut di atas;
|
|
3.
|
Dengan mengizinkan penyusutan yang dipercepat atas alat-alat perlengkapan tetap.
|
|
|
|
Pasal 16 |
||
(1)
|
Pemberian kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam pasal 15 dilakukan dengan mengingat prioritas mengenai bidang-bidang usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5.
|
|
(2)
|
Selain kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain tersebut dalam ayat (1) pasal ini maka dengan Peraturan Pemerintah dapat diberikan tambahan kelonggaran-kelonggaran itu kepada sesuatu perusahaan modal asing yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi.
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 ditetapkan oleh Pemerintah.
|
||
|
||
BAB VII
JANGKA WAKTU PENANAMAN MODAL ASING, HAK TRANSFER DAN REPATRIASI. Pasal 18 |
||
Dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak melebihi 30 (tiga puluh) tahun.
|
||
|
||
Pasal 19 |
||
(1)
|
Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asli dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk:
|
|
|
a.
|
keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain di Indonesia;
|
|
b.
|
biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
|
|
c.
|
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
|
|
d.
|
penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap;
|
|
e.
|
kompensasi dalam hal nasionalisasi.
|
(2)
|
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||
Transfer,yang bersifat repatriasi modal tidak dapat diizinkan selama kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain yang tersebut pada pasal 15 masih berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah.
|
||
|
||
BAB VIII
NASIONALISASI DAN KOMPENSASI Pasal 21 |
||
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/ pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai dan/atau mengurus perusahaan yang bersangkutan, kecuali jika dengan Undang-Undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian.
|
||
|
||
Pasal 22 |
||
(1)
|
Jikalau diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/ganti rugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan azas-azas hukum internasional yang berlaku.
|
|
(2)
|
Jikalau antara kedua belah pihak tidak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
|
|
(3)
|
Badan arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya yang dipilih bersama-sama oleh Pemerintah dan pemilik modal.
|
|
|
|
|
BAB IX
KERJA SAMA MODAL ASING DAN MODAL NASIONAL Pasal 23 |
||
(1)
|
Dalam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3.
|
|
(2)
|
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerja sama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
||
Keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerja sama antara modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam.
|
||
|
||
Pasal 25 |
||
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi berlaku pula untuk modal asing tersebut dalam pasal 23.
|
||
|
||
BAB X
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN BAGI PENANAMAN MODAL ASING Pasal 26 |
||
Perusahaan-perusahaan modal asing wajib mengurus dan mengendalikan perusahaannya sesuai dengan azas-azas ekonomi perusahaan dengan tidak merugikan kepentingan Negara.
|
||
|
||
Pasal 27 |
||
(1)
|
Perusahaan tersebut pada pasal 3 yang seluruh modalnya adalah modal asing wajib memberi kesempatan partisipasi bagi modal nasional secara effektif setelah jangka waktu tertentu dan menurut imbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
|
(2)
|
Jikalau partisipasi termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan penjualan saham-saham yang telah ada maka hasil penjualan tersebut dapat ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan.
|
|
|
||
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Pasal 28 |
||
(1)
|
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini harus ada koordinasi antara badan-badan Pemerintah yang bersangkutan untuk menjamin keserasian daripada kebijaksanaan Pemerintah terhadap modal asing.
|
|
(2)
|
Cara-cara penyelenggaraan koordinasi tersebut akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||
Ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini berlaku bagi penanaman modal asing yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang ini baik dalam perusahaan-perusahaan baru maupun dalam perusahaan-perusahaan yang telah ada untuk menyelenggarakan pengluasan dan/atau pembaharuan.
|
||
|
||
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 30 |
||
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah.
|
||
|
||
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 31 |
||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
|
||
|
||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 10 Januari 1967 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUKARNO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 10 Januari 1967 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1 |
||
|
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG NO.1 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keadaan ekonomi kita sejak beberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan ini tidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa cara menghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dan realistis.
Dengan berpegang teguh kepada Ketetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat. Masalah ekonomi adalah masalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah produksi barang dan jasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang adil dari barang dan jasa hasil produksi.
Peningkatan produksi dapat tercapai melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management. Dalam rangka ini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting.
Dalam menghentikan kemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas ini tidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatu benar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolak yang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan di atas maka ditetapkan Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing.
Untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka dengan Undang-Undang kepada modal asing diberikan pembebasan/kelonggaran perpajakan dan fasilitas-fasilitas lain.
Dalam pada itu Undang-Undang ini tidak membuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing.
Dominasi modal asing seperti dikenal dalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing (pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusun oleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh dilupakan bahwa tanah, kekayaan alam dan iktikad baik negara dan bangsa Indonesia juga dapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurut Undang-Undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semula modalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentuk kerja sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuan dalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional (pasal 5 ayat 1).
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Berbeda dari pada kredit yang risiko penggunaannya ditanggung oleh peminjam maka didalam penanaman modal asing risiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam. Undang-Undang ini hanya mengatur hal penanaman modal asing dan tidak mengatur hal kredit. Berhubung dengan itu maka perlu dikemukakan kemungkinan adanya modal asing yang digunakan dalam sesuatu usaha sepenuhnya, dan adanya modal asing yang dimanfaatkan dalam sesuatu usaha dalam kerja-sama dengan modal nasional.
Pasal 2
Modal asing dalam Undang-Undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia, dan keuntungan yang boleh ditransfer keluar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia
Pasal 3
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum internasional.
Dengan mewajibkan bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya, yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia.
Pasal 4
Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengan memperhatikan daerah-daerah minus, sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan ekonomi maka Pemerintah menentukan bentuk-bentuk kerja sama antara modal asing dan modal nasional yang paling menguntungkan untuk tiap bidang usaha.
Mungkin bentuk kerja-sama ini berwujud kontrak karya, joint venture atau bentuk lainnya.
Pasal 9
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnyalah karena penanam modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayainya. Dalam hal kerja-sama antara modal asing dan modal nasional, direksi ditetapkan bersama-sama.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Kecuali memberikan pendidikan dalam bidang teknik, maka perusahaan modal asing diwajibkan menyelenggarakan dan/atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan dalam bidang pemasaran dalam dan luar negeri.
Pasal 13.
Pengawasan oleh Pemerintah dilaksanakan secara aktif dan effektif
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah nanti akan ditentukan lebih lanjut pelaksanaan administratif perpajakan.
Pasal 18
Pasal 19
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Semua transfer selain yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan modalnya selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Pasal 20
Perusahaan modal asing diberikan izin transfer dalam valuta aslinya setelah bekerja beberapa waktu menurut penetapan Pemerintah. Hak transfer merupakan suatu perangsang untuk menarik penanaman modal asing. Realisasi transfer termaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah. Semua transfer selain yang diperkenankan berdasarkan pasal 19 huruf a, b dan c dipandang sebagai repatriasi modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya/mentransfer penyusutan modalnya selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Pasal 21
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Pasal 22
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan Negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Pasal 23
Pengertian modal nasional dalam Undang-Undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dari Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Maksud ketentuan ini adalah untuk mencegah jangan sampai perusahaan modal asing yang bersangkutan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan Negara, ataupun tidak melakukan sepenuhnya tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelenggarakan perusahaan secara effektif dan effisien sesuai dengan tujuan pemberian kesempatan menanam modal asing di Indonesia.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam melaksanakan Undang-Undang ini tersangkut bidang berbagai Departemen. Karena itu perlu diadakan badan koordinasi yang sederhana yang dapat berbentuk dewan yang terdiri dari Menteri-Menteri yang bersangkutan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2818
|