Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan menggunakan sistem on-line pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan mengingat kondisi geografis masih terdapat wilayah tertentu yang belum terjangkau jaringan sistem informasi secara on-line antara Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dengan Kantor Cabang dan/atau Unit Pelayanan lainnya, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
|
|||||
|
|||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
|
||||
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
||||
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||||
7.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
||||
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
||||
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);
|
||||
10.
|
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
|
||||
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
||||
12.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002;
|
||||
13.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.
|
|||||
|
|||||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
"Pasal 2
|
||||
|
(1)
|
Untuk dapat ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, Bank harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
|||
|
|
a.
|
Mempunyai status sebagai Bank Umum;
|
||
|
|
b.
|
Memenuhi kriteria tingkat kesehatan selama 12 (dua belas) bulan terakhir minimal tergolong cukup sehat;
|
||
|
|
c.
|
Didukung dengan peralatan yang memadai;
|
||
|
|
d.
|
Bersedia mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku; dan
|
||
|
|
e.
|
Bersedia diperiksa atas pelaksanaan pengelolaan setoran penerimaan negara yang diterima.
|
||
|
(2)
|
Penunjukan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku baik bagi Kantor Pusat maupun seluruh cabang-cabang Bank yang bersangkutan.
|
|||
|
(3)
|
Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan pajak, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
|
|||
|
|
a.
|
Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagian kantor cabangnya;
|
||
|
|
b.
|
Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran; dan
|
||
|
|
c.
|
Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
(4)
|
Untuk dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut:
|
|||
|
|
a.
|
Memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara Kantor Pusat dan Kantor Cabangnya;
|
||
|
|
b.
|
Memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem EDI Kepabeanan; dan
|
||
|
|
c.
|
Mendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai."
|
||
2.
|
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
"Pasal 6A
|
|||
|
(1)
|
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi selama jam buka kas wajib menerima setiap setoran pajak dari Wajib Pajak tanpa melihat jumlah pembayaran.
|
|||
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak melalui Teller, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tidak dibenarkan mengenakan biaya atas transaksi pembayaran pajak.
|
|||
|
(3)
|
Dalam hal Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat diatas, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran memberikan peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3)."
|
|||
3.
|
Ketentuan Pasal 8A diubah dan dijadikan ayat (1) dan ditambah 3 (tiga) ayat yaitu ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sehingga secara keseluruhan Pasal 8A menjadi berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
"Pasal 8A
|
||||
|
(1)
|
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003.
|
|||
|
(2)
|
Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan sejenisnya yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line wajib menerima setoran penerimaan pajak secara on-line.
|
|||
|
(3)
|
Unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi seperti Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan sejenisnya yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2003 sepanjang:
|
|||
|
|
a.
|
Unit Pelayanan tersebut telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi; dan
|
||
|
|
b.
|
Kantor Pusat dan/atau sebagian Kantor Cabang Bank tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (3) dan telah mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line.
|
||
|
(4)
|
Dalam hal antara Kantor Pusat dan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi pada suatu daerah yang belum terjangkau sistem informasi secara on-line dikarenakan kondisi geografis dan/atau tidak tersedianya fasilitas teknologi yang mengakibatkan Unit Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi tersebut tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak."
|
|||
|
|
|
|||
Pasal II |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO |