Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
    NOMOR 9 TAHUN 1968 (9/1968)

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN PASAL 7 INDISCHE COMPTABILITEITSWET (STBL. 1925 NOMOR 448) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. 1954 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6)
     
    DENGAN RACHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa penetapan Tahun Dinas Anggaran sebaiknya didasarkan pada pertimbangan ekonomis yang sesuai dengan kondisi Indonesia;
    b.
    bahwa berhubung dengan itu dianggap lebih beralasan untuk menentukan berlakunya Tahun Dinas Anggaran mulai dari satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya, sehingga Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1945 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) perlu diubah.
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Pasal 53 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
    3.
    Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Drt. (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6).
     
     
    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    Undang-Undang tentang Perubahan Pasal 7 "Indische Comptabiliteitswet " (Stbl. 1925 Nomor 448) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6).
     
     

    Pasal 1

    Pasal 7 "Indische Comptabiliteitswet " (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Tahun Dinas Anggaran berlaku dari tanggal satu April sampai dengan tanggal tiga puluh satu Maret tahun berikutnya.
     
     

    Pasal 2

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tanggal 1 Januari 1969 sampai dengan tanggal 31 Maret 1969 ditetapkan Undang-Undang tersendiri sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peralihan Triwulan I tahun 1969.
     
     

    Pasal 3

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
     
     
    Agar supaya orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal, 25 Oktober 1968
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    SOEHARTO
    Jenderal TNI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal, 25 Oktober 1968
    Sekretaris Negara R.I.,
    ALAMSYAH
    Mayor Jenderal T.N.I.
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 9 TAHUN 1968
     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN PASAL 7 "INDISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 NOMOR 149) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 DRT. TAHUN 1954 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1954 NOMOR 6).
     
     
    PENJELASAN UMUM.
    Ekonomi Indonesia sampai sekarang masih bersifat agraris, dimana produksi pangan menempati kedudukan yang paling strategis.
     
    Pengalaman menunjukkan, bahwa masalah pangan adalah masalah sentral yang dapat menarik sektor-sektor ekonomi lainnya dalam gelombang pasang surutnya.
     
    Kegiatan di sektor industri dan ekonomi lainnya, selain bertaut erat dengan kegiatan ekonomi dalam negeri, juga mempunyai sangkut-pautnya dengan perputaran roda perekonomian di luar negeri.
     
    Hal ini dapat dilihat pada hasil pertanian di Indonesia yang erat hubungannya dengan perkembangan harga di pasaran internasional, serta industri dalam negeri yang memerlukan bahan-bahan baku dan penolong dari luar negeri. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah program kerja pemerintah, maka sudah sewajarnyalah, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diarahkan untuk semaksimal mungkin menampung kegiatan ekonomi dan pembangunan, agar secara positif dapat mempengaruhi perkembangannya.
     
    Jika keadaan dan kegiatan-kegiatan di atas diproyeksikan pada Tahun Anggaran yang berlaku hingga sekarang, ternyata bahwa Tahun Anggaran yang bersesuaian dengan Tahun Takwim ini, tidak sepenuhnya dapat menampung keadaan dan kegiatan-kegiatan tersebut dalam ruang lingkupnya, sehingga dengan demikian hanya sedikit mempengaruhi perkembangannya.
     
    Dari pengalaman tahun-tahun yang lampau, ternyata bahwa kebijaksanaan pengeluaran kurang dapat diserasikan dengan peluang yang diberikan oleh penerimaan.
     
    Meningkatnya penerimaan pada triwulan-triwulan II, III dan IV dari setiap Tahun Takwim tidak dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan pengeluaran dalam triwulan I tahun berikutnya, karena peraturan tehnis pembukuan anggaran (kasstelsel - menurut Indische Comptabiliteitswet) tidak mengizinkannya.
     
    Penerimaan pada permulaan tahun tidak besar, sedangkan pengeluaran harus disesuaikan dengan itu. Padahal untuk masyarakat di sebagian daerah pertanian Indonesia di sebelah selatan Khatulistiwa yang padat penduduknya itu diperlukan perangsang bagi kegiatannya, karena triwulan dimaksud pada umumnya bertepatan dengan musim paceklik. Sedangkan untuk mengambil sebagian dari penerimaan triwulan-triwulan II dan pada triwulan-triwulan tersebut pengeluaran untuk pembangunan meningkat.
     
    Oleh karena itu perlu diadakan peninjauan kembali dari Tahun Dinas Anggaran yang memungkinkan adanya keserasian antara masa pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan Rakyat dan Negara.
     
    Untuk memperoleh kemungkinan keserasian antara pembukuan Anggaran dengan kebutuhan ekonomi dan pembangunan berdasarkan penilaian pragmatis yang sesuai dengan kondisi Indonesia, perlu dipilih periode yang mencakup satu putaran masa panen dan masa paceklik yang sekaligus merangsang kegiatan masyarakat seperti yang dimaksudkan di atas.
     
    Periode itu adalah periode 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
     
    Dalam masa kerja efektifnya itu hubungan fungsionil antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan akan dapat dimanfaatkan secara maksimal, antara lain:
    1.
    Kecenderungan penerimaan Negara yang meningkat pada akhir Tahun Takwim dapat ditarik manfaatnya, berhubung penutupan Buku Anggaran baru dilakukan pada akhir triwulan I Tahun Takwim berikutnya. Aktivitas triwulan I tersebut dapat dilaksanakan dalam tingkat yang lebih wajar.
    2.
    Kecenderungan permintaan pada hari-hari Lebaran/Natal/Tahun Baru/Imlek dan kegiatan ekonomi lainnya menjelang akhir Tahun Takwim dapat ditampung lebih baik, karena kegiatan-kegiatan tersebut berada dalam batas-batas Tahun Dinas Anggaran.
    3.
    Sektor industri yang dalam proses produksinya memerlukan bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri akan memperoleh peluang yang lebih baik, karena Tahun Dinas Anggaran mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya, akan lebih serasi dengan tradisi kegiatan berusaha pada negara-negara industri tersebut dalam masa kerja efektifnya.
     
    Dari uraian di atas jelaslah kiranya, bahwa titik tolak perubahan Tahun Dinas Anggaran adalah terutama diarahkan kepada keserasian penata-laksana anggaran dalam hubungannya dengan keadaan dan kegiatan masyarakat.
     
    Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, tahun pajak (fiscal year) tidak berubah, sedangkan tahun anggaran Daerah-daerah dan tahun buku Bank Sentral (Bank Indonesia) harus disesuaikan dengan Tahun Dinas Anggaran (budget year).
     
    Kiranya telah merupakan konsensus Nasional, bahwa Tahun Dinas Anggaran dan segala sesuatu yang bertautan dengan itu hendaknya menjadi materi Undang-Undang Perbendaharaan Nasional yang akan datang.
     
    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
    Pasal 1
    yang ditentukan dalam pasal ini hanyalah mengenai Tahun Dinas Anggaran, sehingga tidak mempengaruhi tahun buku dari aktivitas-aktivitas seperti perpajakan dan lain-lain.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Cukup jelas.

    Undang-Undang 9 TAHUN 1968 - Perpajakan DDTC