Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 230/KMK.04/2004

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir m sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    "Pasal 3
     
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
     
    a.
    Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
     
    b.
    Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1),:
     
    c.
    Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
     
    d.
    Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
     
    e.
    Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
     
    f.
    Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
     
    g.
    Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
     
    h.
    Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
     
    i.
    Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
     
    j.
    Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
     
    k.
    Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
     
    l.
    Pemberitahuan Penyelesaian Barang impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4);
     
    m.
    Pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5)."
         
    2.
    Mengubah Lampiran VIII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
       
    3.
    Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal II

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 sebagaimana diatur dalam:
    1.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;
    dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal III

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Mei 2004
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 230/KMK.04/2004 - Perpajakan DDTC