Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan penambahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002;
|
||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan Dan/Atau Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang Dan/Atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor Dan Pengawasannya;
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
|
||
|
|
||
"Pasal 3
|
|||
|
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
|
||
|
a.
|
Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
|
|
|
b.
|
Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
|
|
|
c.
|
Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
|
|
|
d.
|
Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
|
|
|
e.
|
Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
|
|
|
f.
|
Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
|
|
|
g.
|
Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
|
|
|
h.
|
Pemberitahuan Pengangkutan Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3);
|
|
|
i.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
|
|
|
j.
|
Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
|
|
|
k.
|
Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
|
|
|
l.
|
Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4)."
|
|
|
|
|
|
2.
|
Menambah 1 (satu) Lampiran menjadi Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
|||
Pasal II |
|||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2003.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO |