Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan berkenaan dengan impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut, maka perlu dilakukan perubahan bentuk dan isi pernberitahuan, impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pernberitahuan Pabean;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
|
2.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.05/2000;
|
5.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/02/2001;
|
6.
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Mengubah Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
|
|
|
Pasal II |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
|