Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 182/KMK.04/1995

     
    TENTANG

    PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
       

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tata cara pelunasan Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
    b.
    bahwa untuk menangkal kemungkinan beredarnya meterai tempel palsu atau dipalsukan, yang mempunyai ciri dan tanda yang mirip dengan meterai tempel yang syah, dipandang sudah saatnya untuk mengganti meterai tempel yang beredar dengan meterai tempel dengan ciri dan tanda yang baru;
    c.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas meterai tempel yang akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara 3313);
    2.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang, Perubahan Tarif Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pencetakan Benda Meterai;
     

    Memperhatikan

    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI.
     

    Pasal 1

    Bentuk, ukuran, warna dan jenis kertas Meterai Tempel:
    (1)
    Bentuk Meterai Tempel kopur Rp1.000,- dan kopur Rp2.000,- desain tahun 1995 adalah segi empat.
    (2)
    Ukuran Meterai Tempel kopur Rp1.000,- dan Rp2.000,- adalah sama, yaitu 21 x 28,9 mm (C Kam).
    (3)
    a.
    Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan tulisan mini "DITJENPAJAKDITJENPA" yang membentuk lengkungan, dengan warna-warna sebagai berikut:
     
     
    -
    Kopur Rp1.000,-: berwarna biru dan hijau muda
     
     
    -
    Kopur Rp2.000,-: berwarna merah dan jingga.
     
    b.
    Cetakan tindih terdiri dari tulisan "METERAI TEMPEL" di dalam bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan "SERIBU RUPIAH" dan angka "1000" yang terdapat di pojok kanan bawah di dalam hiasan medalion untuk kopur Rp1.000,- serta tulisan "DUA RIBU RUPIAH" dan angka "2000" di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok kanan bawah untuk kopur Rp2.000,-, gambar burung garuda Lambang Negara Republik Indonesia, "Tgl" dan angka "19", dengan warna-warna sebagai berikut:
     
     
    -
    Kopur Rp1.000,-: berwarna biru tua
     
     
    -
    Kopur Rp2.000,-: berwarna coklat tua
     
    c.
    Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan " RI" dengan warna-warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang berbeda.
    (4)
    Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian, berat dasar sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapis perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan.
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengelola dan penjual Benda Meterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1986 adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
    (2)
    PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) ditunjuk sebagai penjual Benda Meterai disamping Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     

    Pasal 3

    (1)
    Mengubah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tanggal 6 Oktober 1989 sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
      a. Saat efektif mulai berlakunya Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp1.000,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1995 adalah tanggal 16 Mei 1995.
      b. Atas kekurangan Bea Meterai yang terutang atas cek dan bilyet giro yang telah dicetak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor tanggal 6 Oktober 1989, yang ditarik atau diterbitkan sejak tanggal 16 Mei 1995 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilunasi dengan membubuhkan Meterai Tempel.
    (2) Terhitung sejak tanggal 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995.
    (3)
    Pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan tambahan Meterai Tempel.
     

    Pasal 4

    Meterai Tempel dan Kertas Meterai yang sekarang berlaku masih tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.
     

    Pasal 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
     
     
    Ditetapkan di JAKARTA
    Pada tanggal 1 Mei 1995
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Menteri Keuangan 182/KMK.04/1995 - Perpajakan DDTC