Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995

 
TENTANG
 
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3471);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);
5.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3554);
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 
REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993.
 

Pasal 1

(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp59.960.453.046.106,00 (lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratus lima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);
(2)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp60.511.651.042.372,00 (enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satu juta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
(3)
Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah);
(4)
Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-Undang ini.
 
 

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53
 

PENJELASAN

ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
 
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
 
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapat Sisa Anggaran Kurang sebesar Rp551.197.996.266,00 (Lima ratus lima puluh satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp4.710.287.779,230,00 (empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
 
Dengan demikian Sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93 menjadi sebesar Rp4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus lima puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-Undang ini adalah:
-
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/1993;
-
Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93;
-
Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93;
-
Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93;
-
Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93;
-
Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1992/93.
Pasal 2
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3605

Undang-Undang 7 TAHUN 1995 - Perpajakan DDTC