Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 104/KMK.04/1986

     
    TENTANG
     
    PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN.
     

    Pasal 1

    Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan teknologi tertentu.
     

    Pasal 2

    Mesin teraan atau alat lain sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 3

    Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 4

    Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 5

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Februari 1986
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    RADIUS PRAWIRO

    Keputusan Menteri Keuangan 104/KMK.04/1986 - Perpajakan DDTC