Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 140/KMK.03/2002

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4176);
      (Catatan PID: Terdapat ralat pada angka 2 konsideran Mengingat, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     
     

    Pasal I

    Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    (Catatan PID: Terdapat ralat pada bagian Lampiran I dan Lampiran II, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.)
     
     

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 April 2002
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BOEDIONO

    Keputusan Menteri Keuangan 140/KMK.03/2002 - Perpajakan DDTC