Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 569/KMK.04/2000

     
    TENTANG

    JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     

    Pasal 1

    (1)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (2)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (3)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi lebih dari 2500 CC, dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (4)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4X4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (5)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC sampai dengan 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3500 CC serta semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (6)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (7)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 CC, serta mobil balap dan sejenisnya, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (8)
    Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (2)
    Atas impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen), kecuali yang diatur dalam Pasal 6.
    (3)
    Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 3

    Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (Completely Knocked Down) tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah Harga Jual.
    (2)
    Dalam hal impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar penghitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean yang berlaku.
    (3)
    Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen/Penyalur.
    (4)
    Dalam hal terdapat hubungan istimewa dan diketahui bahwa harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur lebih rendah dari harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga pasar wajar.
    (5)
    Dalam hal terdapat hubungan istimewa dan harga pasar wajar tidak dapat diketahui serta terdapat perbedaan harga jual antara Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen/Penyalur dengan Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kepada pihak lain melebihi prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Dasar Pengenaan Pajak ditetapkan sebesar harga jual Distributor/Dealer/Agen/Penyalur kepada pihak lain.
     
     

    Pasal 5

    Kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan van yang diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai ketentuan Pasal 1 dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal 6

    (1)
    Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
     
    a.
    Atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
     
    b.
    Atas impor dan/atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
     
    c.
    Atas impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum; dan
     
    d.
    Atas impor dan/atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang;
    (2)
    Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kemudian ternyata dipindahtangankan atau peruntukannya tidak sesuai dengan tujuan semula sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah tersebut dipindahtangankan atau perubahan peruntukannya.
    (2)
    Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 8

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     
     

    Pasal 9

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tentang Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     

    Pasal 10

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 Desember 2000
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

    Keputusan Menteri Keuangan 569/KMK.04/2000 - Perpajakan DDTC