Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR: 348/KMK.04/1999

     
    TENTANG

    MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1998, dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor dan untuk meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penjualan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor.
    b.
    bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang macam dan jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
    2.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1999;
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 122/M 1998;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
     

    Pasal 1

    Atas impor dan atas penyerahan didalam Daerah Pabean kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 CC dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Tarif 50 % (lima puluh persen).
     

    Pasal 2

    (1)
    Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih 1500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 10% (sepuluh persen).
    (2)
    Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 300 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 15% (lima belas persen).
    (3)
    Atas impor dan atas penyerahan didalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi jenis sedan/station wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 CC, kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi lebih kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 15000 CC,dikenakan PPnBM dengan tarif 30% (tiga puluh persen).
    (4)
    Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaraan bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tetapi tidak lebih dari 3000 CC atau motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC tidak lebih dari 2500 CC, dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen).
    (5)
    Atas impor dan atas penyerahan di dalam Daerah Pabean, kendaran bermotor sedan/station wagon dan kendaraan bermotor angkutan orang kurang lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta Van dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 CC atau dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC, jenis kendaraan khusu yang dibuat untuk mobil golf, mobil balap dan sejenisnya, trailer dan semi trailer dari jenis tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenakan PPnBM dengan tarif 50% (lima puluh persen).
     
     

    Pasal 3

    Atas impor semua jenis kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama (Completely Knocked Down) oleh Industri Perakitan kendaraan bermotor, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam hal penyerahan di dalam Daerah Pabean, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta.
    (2)
    Dalam hal impor, Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah nilai impor yang dipakai sebagai dasar perhitungan besarnya Bea Masuk, ditambah Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasar ketentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
    (3)
    Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang diterapkan sebesar harga jual dari distributor/Dealer/Agen/Penyalur.
    (4)
    Harga Jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila perbedaan harga jual dari Industri Perakitan kepada Distributor/Dealer/Agen atau penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 5

    kendaraan bermotor jenis angkutan orang dan Van diubah dari kendaraan sasis atau kendaraan barang dikenakan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
     

    Pasal 6

    (1)
    Dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
     
    a.
    Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean semua jenis kendaraan bermotor untuk kendaraan Dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD.
     
    b.
    Atas impor dan atau penyerahan di Daerah Pabean kendaraan bermotor dengan sistem 1 (satu) gandar (4x2), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), bus, sedan/station wagon yang kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum.
     
    c.
    Atas impor dan atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang;
    (2)
    Atas permohonan pembeli kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
     
     

    Pasal 7

    Rincian dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
     

    Pasal 8

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 9

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 10

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Juni 1999
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    BAMBANG SUBIANTO

    Keputusan Menteri Keuangan 348/KMK.04/1999 - Perpajakan DDTC