Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-422/PJ/2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-422/PJ/2001
 
TENTANG
 
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
 

Menimbang

bahwa untuk lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pelaksanaan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063);
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 381/KMK.03/2001;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
 
 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor
 

Pasal 2

Dalam hal impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terutang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 570/KMK.04/2000.
 

Pasal 3

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan sebagian atau seluruh pembayaran atas penyerahan tersebut dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 

Pasal 4

Dalam hal seluruh pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 

Pasal 5

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2001 dan sebagian pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2001, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 dengan memperhitungkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dipungut pada saat penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut.
 

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2001
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.