Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-240/PJ./2002
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-240/PJ./2002 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, diperlukan formulir-formulir tertentu sebagai kelengkapan sarana administrasinya;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa sebagian bentuk formulir-formulir yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ./2001, sudah tidak dapat menampung informasi yang diperlukan;
| ||||||||||
|
c.
|
bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ./2001;
| ||||||||||
|
|
|
| |||||||||
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| ||||||||||
|
2.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| ||||||||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175);
| ||||||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
| ||||||||||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
| ||||||||||
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ.1/2000 tanggal 3 Januari 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan;
| ||||||||||
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ.1/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ./1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan KEP-02/PJ./2000;
| ||||||||||
|
|
|
| |||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-506/PJ./2001.
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Pasal I | |||||||||||
|
Mengubah formulir-formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan KEP-506/PJ/2001 serta menambah formulir baru sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yaitu sebagai berikut:
| |||||||||||
|
a.
|
Mengubah isi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2), (Kode Formulir F.1.1.32.04);
| ||||||||||
| (Catatan PID: Terdapat ralat pada Kode Formulir F.1.1.32.04, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.) | |||||||||||
|
b.
|
Mengubah bentuk dan isi formulir Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Penjualan Saham Dan Atau Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Final), (Kode Formulir F.1.1.33.11) menjadi dua formulir yaitu:
| ||||||||||
|
|
b.1.
|
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Penjualan Saham Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.11);
| |||||||||
|
|
b.2.
|
Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, (Kode F.1.1.33.17).
| |||||||||
| (Catatan PID: Terdapat ralat pada Kode Formulir F.1.1.33.17, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.) | |||||||||||
|
c.
|
Menambah formulir baru yaitu Lampiran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Tidak Diperdagangkan Dan Tidak Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Kode Formulir F.1.1.33.18).
| ||||||||||
| (Catatan PID: Terdapat ralat pada Kode Formulir F.1.1.33.18, silahkan cek lampiran untuk lebih jelasnya.) | |||||||||||
|
|
| ||||||||||
Pasal II | |||||||||||
|
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, formulir bentuk lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 masih dapat dipergunakan sampai dengan masa pajak April 2002.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
Pasal III | |||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||||||||||
|
|
| ||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
HADI POERNOMO
| |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.