Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
Menimbang |
||||||
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
|
||||||
|
||||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175);
|
|||||
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
|
|||||
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.
|
||||||
Pasal 1 |
||||||
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
|
||||||
|
||||||
Pasal 2 |
||||||
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
|
||||||
a.
|
Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
|
|||||
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
||||
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
|
||||
|
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.
|
|||||
b.
|
Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
|
|||||
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
||||
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
|
||||
|
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest), sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.
|
|||||
c.
|
Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
|
|||||
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
||||
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri,
|
||||
|
dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.
|
|||||
|
||||||
Pasal 3 |
||||||
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
|
|||||
|
a.
|
Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
|
||||
|
b.
|
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
|
||||
|
c.
|
Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
|
||||
(2)
|
Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|||||
|
||||||
Pasal 4 |
||||||
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
|
||||||
a.
|
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
|
|||||
b.
|
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
|
|||||
c.
|
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
|
|||||
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
||||||
|
||||||
Pasal 5 |
||||||
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas bunga dan diskonto obligasi yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.
|
|||||
(2)
|
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan restitusi atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pelayanan Pajak.
|
|||||
|
||||||
Pasal 6 |
||||||
(1)
|
Penjual obligasi berkewajiban memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
|
|||||
(2)
|
Apabila penjual obligasi tidak memberitahukan data/informasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan bunga dan diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.
|
|||||
|
||||||
Pasal 7 |
||||||
Tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
|
||||||
Pasal 8 |
||||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
|
||||||
Pasal 9 |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 1 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO |