Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 558/KMK.04/2000

     
    TENTANG

    TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3261) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4056);
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK.
     

    Pasal 1

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan/atau diskonto yang berasal dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan/atau yang dilaporkan di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
     

    Pasal 2

    Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
    a.
    Penerbit obligasi (emiten) pada saat emisi perdana obligasi tanpa bunga (zero coupon bond);
    b.
    Penerbit obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran bunga;
    c.
    Bank Wajib Pajak dalam negeri, cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia, Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal, pada saat perolehan obligasi berbunga atas bunga berjalan yang diperoleh selama masa kepemilikan oleh penjual obligasi;
    d.
    Penyelenggara bursa pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan/atau yang dilaporkan ke bursa efek.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa diskonto yang diterima atau diperoleh pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) pada saat emisi perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atau penghasilan bunga berjalan yang diperoleh pada saat pengalihan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf c, ditetapkan sebagai berikut:
     
    a.
    15% (lima belas persen) dari jumlah bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
     
    b.
    20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
    (2)
    Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan berupa keuntungan modal (capital gain), bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan/atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah sebesar 0,03% (tiga perseratus persen) dari nilai transaksi.
     
     

    Pasal 4

    Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pemotongan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Huruf a, huruf b dan huruf c adalah:
    a.
    Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
    b.
    Dana pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    c.
    Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bagi pembeli obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), tidak bersifat final.
    (2)
    Pajak Penghasilan yang dipotong oleh penyelenggara bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d bagi:
     
    a.
    Bank Wajib Pajak dalam negeri dan cabang bank Wajib Pajak luar negeri sebagai bentuk usaha tetap di Indonesia;
     
    b.
    Dana Pensiun yang pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
     
    c.
    Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
     
    d.
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
     
     
     

    Pasal 6

    Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemilik obligasi dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan/atau yang dilaporkan ke bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     

    Pasal 7

    Pemotong Pajak Wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke kas negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lama 15 (lima belas) hari, setelah akhir bulan saat pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     

    Pasal 8

    Pemotong Pajak Wajib melaporkan pajak yang telah disetorkan dengan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotongan pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari, setelah akhir bulan saat pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
     

    Pasal 9

    (1)
    Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dan/atau dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari obligasi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
    (2)
    Wajib Pajak yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengkreditkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dari obligasi.
     
     

    Pasal 10

    Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 11

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Atau Diskonto Obligasi Yang Dijual Di Bursa Efek, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 12

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 Desember 2000
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 
    ttd.
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

    Keputusan Menteri Keuangan 558/KMK.04/2000 - Perpajakan DDTC