Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 6 TAHUN 2002

     
    TENTANG

    PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan untuk lebih mendorong berkembangnya aktivitas pasar modal di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    3.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGAN DI BURSA EFEK.
     

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.
     

    Pasal 2

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
     

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
    a.
    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar:
     
    1)
    20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
     
    2)
    20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;
     
    dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
    b.
    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar:
     
    1)
    20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
     
    2)
    20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;
     
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
    c.
    Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar:
     
    1)
    20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
     
    2)
    20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri;
     
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
     
     

    Pasal 4

    Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
    a.
    Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, atas bunga dan diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
    b.
    Perusahaan efek (broker) atau bank, selaku pedagang perantara maupun selaku pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
     
     

    Pasal 5

    Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
    a.
    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
    b.
    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    c.
    Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
    tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
     

    Pasal 6

    Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.
     

    Pasal 7

    Tata cara pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     

    Pasal 8

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 254, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4056), dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 9

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2002
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 Maret 2002
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BAMBANG KESOWO
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 11
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 6 TAHUN 2002
     
    TENTANG
     
    PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
     
     
    UMUM
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atas penghasilan tertentu termasuk penghasilan dari transaksi sekuritas di bursa efek pengenaan pajaknya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan khusus tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan efektivitas pengenaan pajaknya. Perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek dipandang masih belum efektif dan efisien. Oleh karena itu guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajaknya serta untuk mendorong berkembangnya perdagangan obligasi melalui pasar modal di Indonesia, maka perlu diatur kembali perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek. Sedangkan terhadap bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar bursa efek dan tidak dilaporkan perdagangannya ke bursa tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan pada akhir tahun pajak dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum atas jumlah seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh selama tahun pajak, melalui perhitungan dalam SPT Tahunan.
     
    PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1
    Cukup jelas
    Pasal 2
    Perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek dan/atau dilaporkan perdagangannya ke bursa berlaku baik untuk obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) maupun obligasi dengan kupon (interest bearing bond). Demikian pula tidak ada perbedaan perlakukan pajak antara obligasi korporasi yang diterbitkan oleh badan usaha swasta (corporate bond) dengan obligasi yang diterbitkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (government bond).
    Pasal 3
    Cukup jelas
    Pasal 4
    Cukup jelas
    Pasal 5
    Cukup jelas
    Pasal 6
    Cukup jelas
    Pasal 8
    Cukup jelas
    Pasal 9
    Cukup jelas
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4175
     

    Peraturan Pemerintah 6 TAHUN 2002 - Perpajakan DDTC