Munculnya sengketa pajak antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang (fiskus) umum terjadi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Sengketa terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara wajib pajak dan fiskus terkait besaran pajak yang terutang.
Dalam menangani sengketa pajak, wajib pajak dapat melalui beberapa tahapan proses hukum. Apabila wajib pajak merasa jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan semestinya maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Selanjutnya, jika keputusan keberatan masih dianggap tidak memuaskan, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Lebih lanjut, dalam hal hasil keputusan banding dianggap masih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat indikasi adanya kebohongan serta tipu muslihat berdasarkan bukti-bukti yang ada, wajib pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali harus didasari pada alasan-alasan yang jelas. Berikut merupakan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam proses permohonan Peninjauan Kembali:
|
(i)
|
putusan pengadilan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
|
|
(ii)
|
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan;
|
|
(iii)
|
terdapat hal yang dikabulkan melebihi tuntutan;
|
|
(iv)
|
bagian dari tuntutan belum diputus atau tidak dipertimbangkan;
|
|
(v)
|
putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
|
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sengketa di tingkat peninjauan kembali, simak rekap peraturan dibawah ini.
Undang-Undang Republik Indonesia
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.
We detected an attempt to access Premium content without authorization. While we understand the curiosity and the need for information, the only safe and legitimate way to enjoy full access is through our official Premium plan. By subscribing, you not only unlock unlimited access to comprehensive legal and tax documents, but also gain the assurance that every piece of information you rely on is accurate, trustworthy, and supports your work professionally.
Kami mendeteksi adanya percobaan untuk mengakses konten Premium secara tidak sah. Kami memahami rasa ingin tahu dan kebutuhan akan informasi, tetapi cara terbaik, aman, dan legal untuk mendapatkan akses penuh adalah melalui paket Premium resmi. Dengan berlangganan, Anda tidak hanya memperoleh akses tanpa batas ke seluruh dokumen hukum dan regulasi terbaru, tetapi juga jaminan bahwa setiap informasi yang Anda dapatkan valid, terpercaya, dan mendukung aktivitas Anda secara profesional.