Rekap Peraturan Sengketa Perpajakan di Tingkat Peninjauan Kembali

Munculnya sengketa pajak antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang (fiskus) umum terjadi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan. Sengketa terjadi akibat adanya perbedaan pendapat antara wajib pajak dan fiskus terkait besaran pajak yang terutang.
 
Dalam menangani sengketa pajak, wajib pajak dapat melalui beberapa tahapan proses hukum. Apabila wajib pajak merasa jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai dengan semestinya maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan. Selanjutnya, jika keputusan keberatan masih dianggap tidak memuaskan, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
 
Lebih lanjut, dalam hal hasil keputusan banding dianggap masih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan terdapat indikasi adanya kebohongan serta tipu muslihat berdasarkan bukti-bukti yang ada, wajib pajak dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali harus didasari pada alasan-alasan yang jelas. Berikut merupakan alasan-alasan yang diperbolehkan dalam proses permohonan Peninjauan Kembali:
(i)
putusan pengadilan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat;
(ii)
terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan;
(iii)
terdapat hal yang dikabulkan melebihi tuntutan;
(iv)
bagian dari tuntutan belum diputus atau tidak dipertimbangkan;
(v)
putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sengketa di tingkat peninjauan kembali, simak rekap peraturan dibawah ini.
 

Undang-Undang Republik Indonesia

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
 

Peraturan Mahkamah Agung

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.
 

Peraturan Menteri Keuangan

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali.
 

Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak

  • Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-1/SP/2024 tentang Prosedur Layanan Administrasi secara Tatap Muka di Tempat Pelayanan Terpadu Pengadilan Pajak.
 

Pengumuman

  • Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2022 tentang Penambahan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

Rekap Peraturan Sengketa Perpajakan di Tingkat Peninjauan Kembali