Rekap Peraturan Pajak atas Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di Indonesia. Dalam hal ini, penyaluran bantuan diberikan dalam bentuk dana sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar. Adapun dana BOS sendiri dapat dimanfaatkan untuk penyediaan berbagai alat penunjang kegiatan belajar mengajar, seperti penyediaan alat pengajaran, penyediaan buku perpusatakaan, dan penyediaan sarana lain.
Adapun dana BOS tersebut diberikan kepada seluruh sekolah di Indonesia dalam setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, dana BOS akan ditransfer ke rekening rutin sekolah oleh lembaga penyalur. Kemudian, setiap pengeluaran dana sesuai dengan permintaan penanggung jawab kegiatan dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan disetujui oleh Komite Sekolah. Selanjutnya, penanggung jawab kegiatan harus memberikan pertanggungjawaban pada pihak bendahara sekolah.
Sehubungan dengan penggunaan dana BOS tersebut, terdapat beberapa perlakuan pajak yang perlu ditegaskan. Penegasan mengenai perlakuan pajak atas dana BOS terdapat dalam Surat Edaran No. SE-02/PJ./2006. Adapun perlakuan pajak atas dana BOS tersebut mencakup pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, terdapat kebijakan pembenahan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas NPWP sekolah penerima dana BOS sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ/2020. Untuk informasi lebih lengkap mengenai perlakuan pajak atas dana BOS, telah kami rangkum rekap peraturan pajaknya di bawah ini.
|
|||
|
|||
Undang-Undang Republik Indonesia |
|||
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
|
||
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
|
||
●
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
||
|
|
||
Peraturan Pemerintah |
|||
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
|
||
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
|
||
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | ||
● | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. | ||
|
|
||
Peraturan Menteri Keuangan |
|||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
|
||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
|
||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
|
||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. | ||
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
|
||
|
|
||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|||
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
|
||
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
|
||
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
|
||
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
|
||
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.
|
||
|
|||
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|||
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ./2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.
|
||
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah/Bendahara.
|
||
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah Serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum