Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud;
|
||||
b.
|
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904);
|
||||
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
|
||||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
||||
2.
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
3.
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
4.
|
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
5.
|
Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
||||
6.
|
Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
|
||||
7.
|
Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
|
||||
8.
|
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
|
||||
9.
|
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah.
|
||||
10.
|
Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
|
||||
11.
|
Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
|
||||
12.
|
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.
|
||||
13.
|
Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.
|
||||
14.
|
Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja.
|
||||
15.
|
Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.
|
||||
16.
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak.
|
||||
17.
|
Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender atau bagian dari 1 (satu) bulan kalender.
|
||||
18.
|
Masa Pajak Terakhir adalah masa Desember, Masa Pajak tertentu di mana Pegawai Tetap berhenti bekerja, atau Masa Pajak tertentu di mana Pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
|
||||
19.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
|
||||
20.
|
Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
|
||||
21.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.
|
||||
22.
|
Anggota Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota TNI adalah prajurit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Tentara Nasional Indonesia.
|
||||
23.
|
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
||||
24.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||||
25.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||||
26.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PEMOTONG PAJAK DAN PENERIMA PENGHASILAN Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan wajib dilakukan oleh Pemotong Pajak.
|
||||
(2)
|
Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
pemberi kerja yaitu orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
|
|||
|
b.
|
Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
|
|||
|
c.
|
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||
|
d.
|
orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
|
|||
|
e.
|
Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
|
|||
(3)
|
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
|
||||
|
a.
|
kantor perwakilan negara asing;
|
|||
|
b.
|
organisasi internasional:
|
|||
|
|
1.
|
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:
|
||
|
|
|
a)
|
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
|
|
|
|
|
b)
|
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
|
|
|
|
2.
|
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional,
|
||
yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan | |||||
|
c.
|
orang pribadi yang:
|
|||
|
|
1.
|
tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
|
||
|
|
2.
|
melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
|
||
|
|
|
a)
|
semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
|
|
|
|
|
b)
|
melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:
|
||||
|
a.
|
Pegawai Tetap;
|
|||
|
b.
|
Pensiunan;
|
|||
|
c.
|
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
|
|||
|
d.
|
Pegawai Tidak Tetap;
|
|||
|
e.
|
Bukan Pegawai;
|
|||
|
f.
|
Peserta Kegiatan;
|
|||
|
g.
|
peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
|
|||
|
h.
|
Mantan Pegawai.
|
|||
(2)
|
Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi:
|
||||
|
a.
|
tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
|
|||
|
b.
|
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
|
|||
|
c.
|
olahragawan;
|
|||
|
d.
|
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
|
|||
|
e.
|
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
|
|||
|
f.
|
pemberi jasa dalam segala bidang;
|
|||
|
g.
|
agen iklan;
|
|||
|
h.
|
pengawas atau pengelola proyek;
|
|||
|
i.
|
pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
|
|||
|
j.
|
petugas penjaja barang dagangan;
|
|||
|
k.
|
agen asuransi; dan
|
|||
|
l.
|
distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
|
|||
(3)
|
Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
|
||||
|
a.
|
peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
|
|||
|
b.
|
peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
|
|||
|
c.
|
peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
|
|||
|
d.
|
peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
|||||
Tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
|
|||||
a.
|
pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan syarat:
|
||||
|
1.
|
bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; dan
|
|||
|
2.
|
negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; dan
|
|||
b.
|
pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dengan syarat:
|
||||
|
1.
|
bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia; atau
|
|||
|
2.
|
yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.
|
|||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan, terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
|
|||
|
b.
|
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
|
|||
|
c.
|
imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
|
|||
|
d.
|
penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:
|
|||
|
|
1.
|
upah harian;
|
||
|
|
2.
|
upah mingguan;
|
||
|
|
3.
|
upah satuan;
|
||
|
|
4.
|
upah borongan; dan
|
||
|
|
5.
|
upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
|
||
|
e.
|
imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
|
|||
|
|
1.
|
honorarium;
|
||
|
|
2.
|
komisi;
|
||
|
|
3.
|
fee; dan
|
||
|
|
4.
|
imbalan sejenis;
|
||
|
f.
|
imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
|
|||
|
|
1.
|
uang saku;
|
||
|
|
2.
|
uang representasi;
|
||
|
|
3.
|
uang rapat;
|
||
|
|
4.
|
honorarium;
|
||
|
|
5.
|
hadiah atau penghargaan; dan
|
||
|
|
6.
|
imbalan sejenis;
|
||
|
g.
|
uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
|
|||
|
h.
|
penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
|
|||
|
|
1.
|
jasa produksi;
|
||
|
|
2.
|
tantiem;
|
||
|
|
3.
|
gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||
|
|
4.
|
bonus; dan
|
||
|
|
5.
|
imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
|
||
(2)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
|
||||
(3)
|
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
|
||||
|
a.
|
seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya;
|
|||
|
b.
|
bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur;
|
|||
|
c.
|
imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja;
|
|||
|
d.
|
pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dibayarkan oleh pemberi kerja;
|
|||
|
e.
|
pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja; dan
|
|||
|
f.
|
pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
|
|||
(4)
|
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat terutangnya penghasilan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
|
||||
(2)
|
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
|||||
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:
|
|||||
a.
|
pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
|
||||
b.
|
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
|
||||
c.
|
iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
|
||||
d.
|
bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
|
||||
e.
|
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak pihak yang bersangkutan;
|
||||
f.
|
beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
||||
g.
|
bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
|
||||
h.
|
pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN DAN PENGURANGAN YANG DIPERBOLEHKAN Pasal 8 |
|||||
(1)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan, yaitu:
|
||||
|
a.
|
penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
|
|||
|
b.
|
penghasilan kena pajak.
|
|||
(2)
|
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja; dan
|
|||
|
b.
|
bagi Pensiunan meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
|
|||
(3)
|
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
||||
(4)
|
Jumlah penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
|
||||
(5)
|
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan seluruh jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dikurangi dengan pengurangan yang diperbolehkan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||
(2)
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
bagi karyawati kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri; atau
|
|||
|
b.
|
bagi karyawati tidak kawin, sebesar Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
|
|||
(3)
|
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk dirinya sendiri ditambah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk status kawin dan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
|
||||
(4)
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
|
||||
(5)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
|||||
(1)
|
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pegawai Tetap, yaitu:
|
||||
|
a.
|
biaya jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|||
|
b.
|
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pegawai melalui pemberi kerja kepada:
|
|||
|
|
1.
|
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
|
||
|
|
2.
|
badan penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
|
||
|
|
3.
|
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||
|
c.
|
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
|
|||
(2)
|
Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung pada masing-masing pemberi kerja.
|
||||
(4)
|
Dalam hal Pegawai Tetap menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang bukan merupakan Pemotong Pajak, biaya jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan iuran pensiun yang dibayar sendiri dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Pegawai Tetap dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
Pengurangan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) bagi Pensiunan, yaitu:
|
||||
|
a.
|
biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
|
|||
|
b.
|
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
|
|||
(2)
|
Besarnya biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, paling banyak Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Pensiunan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau Badan lain yang membayarkan uang pensiun, biaya pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung pada masing-masing dana pensiun atau Badan lain yang membayarkan uang pensiun.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
|
||||
(2)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap yaitu dalam hal penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d:
|
||||
|
a.
|
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebesar:
|
|||
|
|
1.
|
penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau
|
||
|
|
2.
|
rata-rata penghasilan bruto sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian.
|
||
|
b.
|
tidak diterima atau diperoleh secara bulanan dan jumlah penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto; atau
|
|||
|
c.
|
diterima atau diperoleh secara bulanan, sebesar jumlah penghasilan bruto.
|
|||
(3)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
|
||||
(4)
|
Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
||||
|
a.
|
untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; atau
|
|||
|
b.
|
untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:
|
|||
|
|
1.
|
pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;
|
||
|
|
2.
|
pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau
|
||
|
|
3.
|
pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut,
|
||
berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai. | |||||
(5)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
|
||||
|
a.
|
kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 1;
|
|||
|
b.
|
faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 2; dan/atau
|
|||
|
c.
|
faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b angka 3.
|
|||
(6)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Peserta Kegiatan yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f yang pembayarannya bersifat utuh dan tidak dipecah.
|
||||
(7)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g.
|
||||
(8)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Mantan Pegawai yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h.
|
||||
(9)
|
Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri yaitu sebesar jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TARIF PEMOTONGAN Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21; dan
|
|||
|
b.
|
tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|||
(2)
|
Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
tarif efektif bulanan; atau
|
|||
|
b.
|
tarif efektif harian,
|
|||
|
sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
|
||||
(3)
|
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final atau sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak luar negeri tersebut.
|
||||
(2)
|
Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
|
||||
(3)
|
Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah status menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang sudah dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang bersangkutan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN Pasal 15 |
|||||
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b pada:
|
||||
|
a.
|
setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
|
|||
|
b.
|
Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
|
|||
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
|
||||
(3)
|
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
|||||
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c yaitu sebesar tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
|
||||
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dihitung menggunakan:
|
||||
|
a.
|
tarif efektif harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
|
|||
|
b.
|
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b; atau
|
|||
|
c.
|
tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.
|
|||
(3)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
|
||||
(4)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Peserta Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6).
|
||||
(5)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7).
|
||||
(6)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
|
||||
(7)
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 yang wajib dipotong bagi wajib pajak orang pribadi luar negeri dihitung menggunakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (9).
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGHASILAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
|
||||
|
a.
|
Pejabat Negara, untuk:
|
|||
|
|
1.
|
gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
|
||
|
|
2.
|
imbalan tetap sejenisnya,
|
||
|
|
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|||
|
b.
|
PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|||
|
c.
|
Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(2)
|
Dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
|
||||
|
a.
|
penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak; atau
|
|||
|
b.
|
penghasilan kena pajak.
|
|||
(3)
|
Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
|
||||
(4)
|
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
||||
(5)
|
Jumlah penghasilan kena pajak sebagai dasar penerapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.
|
||||
(6)
|
Penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam 1 (satu) Tahun Pajak dikurangi dengan:
|
||||
|
a.
|
biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
|
|||
|
b.
|
iuran terkait program pensiun dan hari tua, yang terkait dengan gaji, yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI melalui pemberi kerja kepada:
|
|||
|
|
1.
|
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
|
||
|
|
2.
|
badan penyelenggara Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
|
||
|
|
3.
|
badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||
|
c.
|
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
|
|||
(7)
|
Besarnya penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur dikurangi dengan:
|
||||
|
a.
|
biaya pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); dan
|
|||
|
b.
|
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun berkala kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
|
|||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
|||||
(1)
|
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya pada:
|
||||
|
a.
|
setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
|
|||
|
b.
|
Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
|||
(2)
|
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
|
||||
(3)
|
Dalam hal kewajiban pajak subjektif Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
||||
(4)
|
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan menerima penghasilan dari 2 (dua) pemberi kerja dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas seluruh penghasilan dimaksud ditanggung oleh pemerintah, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir yang dilakukan oleh selain pemberi kerja yang membayar gaji pokok harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur yang diterima atau diperoleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, atau Pensiunan, termasuk penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada pemberi kerja yang membayar gaji pokok.
|
||||
(5)
|
Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam hal:
|
||||
|
a.
|
pemberi kerja yang membayar gaji pokok telah menerbitkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk diperhitungkan dengan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pemberi kerja lainnya;
|
|||
|
b.
|
penerima penghasilan menyampaikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada pemberi kerja lainnya; dan
|
|||
|
c.
|
penerima penghasilan membuat surat pernyataan yang menyatakan daftar pemberi kerja dan kesediaan pemberi kerja lainnya untuk memperhitungkan penghasilan dari pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
|
|||
(6)
|
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT TERUTANG DAN TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN Pasal 19 |
|||||
(1)
|
Saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan bagi penerima penghasilan yaitu pada saat terjadinya:
|
||||
|
a.
|
pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu;
|
|||
|
b.
|
pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai dengan peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau
|
|||
|
c.
|
penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.
|
|||
(2)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan oleh Pemotong Pajak dilakukan untuk setiap Masa Pajak.
|
||||
(3)
|
Pemotongan untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||
(4)
|
Pemotongan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri mengenai perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
|||||
(1)
|
Pemotong Pajak wajib:
|
||||
|
a.
|
menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak;
|
|||
|
b.
|
membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
|
|||
|
c.
|
membuat catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan; dan
|
|||
|
d.
|
menyimpan catatan atau kertas kerja penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(2)
|
Catatan atau kertas kerja penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan untuk masing-masing penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang untuk setiap Masa Pajak.
|
||||
(3)
|
Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.
|
||||
(4)
|
Dalam hal tidak terdapat pemberian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi pada bulan yang bersangkutan, ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
|
||||
(5)
|
Bentuk formulir atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
|||||
(1)
|
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dalam Tahun Pajak yang bersangkutan lebih besar daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak kepada Pegawai Tetap dan Pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir.
|
||||
(2)
|
Tidak termasuk kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
|
||||
(3)
|
Dalam hal pada suatu Masa Pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh Pemotong Pajak, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa.
|
||||
(4)
|
Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan Surat Pemberitahuan Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
|||||
(1)
|
Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan dari Pemotong Pajak.
|
||||
(2)
|
Penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kecuali atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.
|
||||
(3)
|
Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong, selain Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final, merupakan kredit pajak bagi penerima penghasilan untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak terutangnya penghasilan.
|
||||
(4)
|
Penerima penghasilan wajib melaporkan seluruh penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, baik yang telah dipotong pajak penghasilan maupun tidak dipotong pajak penghasilan, yang bersifat final maupun tidak final, dan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
|||||
Tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sesuai petunjuk umum dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||||
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
|
||||
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
|
||||
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 951); dan
|
||||
d.
|
Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, dan Bagian Kedua angka I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 601),
|
||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1112 |