Rekap Peraturan Mengenai Penagihan Pajak
Penagihan pajak merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh otoritas pajak supaya penanggung pajak dapat menyelesaikan utang pajak dan membayar biaya penagihan pajaknya. Adapun yang dimaksud dengan penanggung pajak di sini adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak.
Terdapat beberapa langkah dalam penagihan pajak yang perlu kamu ketahui. Pertama, penagihan pajak melalui surat teguran. Adapun surat teguran ini dilayangkan apabila lewat dari 7 hari dari jatuh tempo yang ditetapkan, utang pajaknya belum juga dilunasi oleh penanggung pajak.
Kedua, penagihan pajak melalui surat paksa. Adapun surat paksa ini diserahkan bila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya dalam kurun waktu 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Bila telah ada di tahap ini, penanggung pajak harus melunasi utang pajaknya dalam kurun waktu 2 x 24 jam untuk menghindari adanya tindakan pencegahan ke luar negeri, pemblokiran rekening, hingga tindakan penyanderaan paksa. Perlu digarisbawahi, tindakan penyanderaan, pemblokiran rekening, dan pencegahan penanggung pajak ke luar negeri dilaksanakan bila utang pajak yang dimiliki paling rendah Rp100.000.000.
Ketiga, penagihan pajak dengan surat sita. Surat sita ini diterbitkan bila dalam jangka waktu 2 x 24 jam diterbitkannya surat paksa, penanggung pajak belum melunasi utang pajak. Penyitaan tidak hanya sekadar untuk menjual barang yang dimiliki oleh penanggung pajak, tetapi otoritas pajak juga menjadikan barang tersebut sebagai jaminan supaya penanggung pajak segera membayar utang pajaknya. Penanggung pajak diberikan waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan untuk membayar utang pajaknya.
Keempat, setelah lewat dari waktu 14 hari setelah waktu penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka atas barang yang disita tersebut akan dilakukan pelelangan.
Tujuan adanya tahapan penagihan pajak adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak maupun penanggung pajak waktu untuk melunasi utang pajaknya. Lantas bagaimana peraturan mengenai penagihan pajak? Apa landasan hukum atas penagihan paksa dengan surat paksa? Mari simak peraturan lengkap mengenai penagihan pajak di sini!
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. |
|
|
Keputusan Menteri Keuangan |
|
●
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
●
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2022 tentang Surat, Daftar, dan Formulir yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
|
● | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-459/PJ./2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. |
● | Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ/2022 tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan Pada Proses Bisnis Registrasi, Pemeriksaan, dan Penagihan yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan. |
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.04/2007 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-109/PJ/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-627/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
● | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-108/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan Pada Bank Milik Penanggung Pajak yang Namanya Tidak Tercantum Dalam Surat Paksa. |
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2020 tentang Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang Menjadi Kewajiban Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.
|
●
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum