Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan, khususnya proses bisnis pengolahan dokumen perpajakan, perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses bisnis to be Document Management System pada Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);
|
b.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 280/PJ/2020 tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, telah ditetapkan jenis dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan pada proses bisnis registrasi meliputi arsip dokumen semua Tahun dari Wajib Pajak badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi, Pemeriksaan, dan Penagihan yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558);
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509);
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660).
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI, PEMERIKSAAN, DAN PENAGIHAN YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan jenis dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, dan penagihan yang terdiri dari lima belas jenis dokumen untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
|
|
|
|
KEDUA |
|
Lima belas jenis dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Dokumen pada proses bisnis registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA meliputi arsip dokumen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dari semua tahun.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Ketentuan mengenai dokumen pada proses bisnis registrasi yang diolah di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini tidak berlaku untuk:
|
|
a.
|
Dokumen yang penyampaiannya dilakukan secara daring oleh Wajib Pajak, sebagai contoh pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui e-reg;
|
b.
|
Dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP, sebagai contoh dokumen penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara massal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dokumen perubahan data Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2018; dan/atau
|
c.
|
Dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditolak oleh DJP.
|
|
|
KELIMA |
|
Dokumen pada proses bisnis pemeriksaan dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA merupakan dokumen yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diterbitkan sejak Tahun 2016.
|
|
|
|
KEENAM |
|
Dokumen pada proses bisnis pemeriksaan yang diolah di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini adalah terbatas pada dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan khusus.
|
|
|
|
KETUJUH |
|
Menetapkan seluruh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan dalam penerapan pengolahan dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahannya.
|
|
|
|
KEDELAPAN |
|
Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan dalam penerapan pengolahan dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, dan penagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahannya.
|
|
|
|
KESEMBILAN |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
|
2.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
|
3.
|
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
|
4.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
5.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2022
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
|