Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-544/PJ./2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-544/PJ./2000 TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000, 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000, serta 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000, sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 576/KMK.04 Tanggal 26 Desember 2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak Dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan.
|
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan.
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu.
|
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
29 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.