Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.52/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-38/PJ.52/2002 TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2002 TENTANG PENUNDAAN KEEMPAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2002 tanggal 8 Juli 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
| |
|
1.
|
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, ditunda kembali sejak tanggal 1 Juli 2001 sampai dengan berlakunya Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam dan paling lambat 31 Maret 2003.
|
|
2.
|
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam pada periode penundaan tersebut pada butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994.
|
|
| |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
| |
|
16 Juli 2002
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.