Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-26/PJ.41/2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-26/PJ.41/2001
 
TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000 DAN NOMOR SE-31/PJ.41/2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ./2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir.
 
Sehubungan dengan hal tersebut maka atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dilakukan perubahan sebagai berikut:
1.
Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tanggal 29 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dilakukan perubahan sehingga keseluruhan angka 2 berbunyi sebagai berikut:
 
"2.
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri."
  
2.
Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dilakukan perubahan sehingga keseluruhan angka 4 berbunyi sebagai berikut:
 
"4.
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri."
  
3.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
19 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.