Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-230/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-230/PJ./2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001;
|
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001;
|
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku untuk SPT Masa Masa Pajak Januari 2001 dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001;
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku terhadap penerimaan SPT Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2000.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
22 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.