Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-210/PJ./2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-210/PJ./2001
 
TENTANG
 
ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI TAHUN PAJAK 2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan perubahan Pasal 25 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan kepada Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama dalam menghitung PPh Pasal 25, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001.
  

Mengingat

1.
 
Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.
 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI TAHUN PAJAK 2001.
 

Pasal 1

Besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2000 sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
 

Pasal 2

Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 2000 dihitung dengan cara sebagai berikut:
1)
PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2000 dihitung menggunakan tarif lama.
2)
Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
3)
PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2000 dihitung dengan menggunakan tarif baru
4)
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2001 adalah perbandingan PPh Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).
  
 
 
 
 
Contoh 1:
 
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22,23 & 24),23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama: 
 
 
Rp36.000.000,00:12=
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
42.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp42.500.000,00 x Rp3.000.000,00
Rp51.250.000,00
Rp
2.487.804,87
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22,23 & 24),23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama: 
 
 
Rp36.000.000,00:12=
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
42.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp42.500.000,00 x Rp3.000.000,00
Rp51.250.000,00
Rp
2.487.804,87
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22,23 & 24),23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama: 
 
 
Rp36.000.000,00:12=
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
42.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp42.500.000,00 x Rp3.000.000,00
Rp51.250.000,00
Rp
2.487.804,87
  
 
Contoh 2:
 
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 & 24), 23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
 
 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp36.000.000,00 : 12 = 
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
36.250.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp36.250.000,00 x Rp3.000.000,00 
Rp51.250.000,00
Rp
2.121.951,22
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 & 24), 23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
 
 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp36.000.000,00 : 12 = 
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
36.250.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp36.250.000,00 x Rp3.000.000,00 
Rp51.250.000,00
Rp
2.121.951,22
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2000:
-
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
-
PPh Terutang (tarif lama)
Rp
51.250.000,00
-
Kredit Pajak (PPh Pasal 22, 23 & 24), 23, dan 24
Rp
15.250.000,00
-
PPh Pasal 25 + 29
Rp
36.000.000,00
PPh Pasal 25 Tahun 2001:
 
 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp36.000.000,00 : 12 = 
Rp
3.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
36.250.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan:
 
 
Rp36.250.000,00 x Rp3.000.000,00 
Rp51.250.000,00
Rp
2.121.951,22
 

Pasal 3

Cara penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan terhadap:
(a)
Penentuan besar angsuran pajak yang dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tahun pajak yang lalu yang diterbitkan dalam tahun berjalan 2001; 
  
 
Contoh 1: 
  
 
Jika dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2000 tidak terdapat unsur kompensasi kerugian. 
 
Menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan kena pajak
Rp
100.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
-
Kredit pajak PPh Pasal 22,23 & 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan Kena Pajak
Rp
200.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh Terutang
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
48.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp48.000.000,00:12=
Rp
4.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
 
42.500.00000
Rp42.500.000,00 x Rp4.000.000,00 =
Rp51.250.000,00
Rp
3.317.073,17
Menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan kena pajak
Rp
100.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
-
Kredit pajak PPh Pasal 22,23 & 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan Kena Pajak
Rp
200.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh Terutang
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
48.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp48.000.000,00:12=
Rp
4.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
 
42.500.00000
Rp42.500.000,00 x Rp4.000.000,00 =
Rp51.250.000,00
Rp
3.317.073,17
Menurut SPT PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan kena pajak
Rp
100.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
-
Kredit pajak PPh Pasal 22,23 & 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan Kena Pajak
Rp
200.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh Terutang
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
48.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp48.000.000,00:12=
Rp
4.000.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Rp
200.000.000,00
PPh Terutang (tarif baru)
 
42.500.00000
Rp42.500.000,00 x Rp4.000.000,00 =
Rp51.250.000,00
Rp
3.317.073,17
  
 
Jika dalam SPT Tahunan PPh 2000 terdapat unsur kompensasi kerugian.
 
a)
Dalam hal jumlah kerugian habis dikompensasi dengan Penghasilan neto tahun pajak 2000 sehingga tidak ada lagi sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan Penghasilan tahun pajak 2001.
   
 
 
Contoh:
 
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Kompensasi kerugian tahun pajak 1999
Rp
20.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
80.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
15.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan neto
Rp
120.000.000,00
Kompensasi kerugian
Rp
20.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
18.000.000,00
Penghitungan angsuran bulan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Besar angsuran PPh Pasal 25, Juli 2001: 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp18.000.000,00 : 12
Rp
1.500.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
12.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2001:
 
 
Rp12.500.000,00 x Rp1.500.000,00 =
Rp21.250.000,00
Rp
882.352,94
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Kompensasi kerugian tahun pajak 1999
Rp
20.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
80.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
15.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan neto
Rp
120.000.000,00
Kompensasi kerugian
Rp
20.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
18.000.000,00
Penghitungan angsuran bulan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Besar angsuran PPh Pasal 25, Juli 2001: 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp18.000.000,00 : 12
Rp
1.500.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
12.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2001:
 
 
Rp12.500.000,00 x Rp1.500.000,00 =
Rp21.250.000,00
Rp
882.352,94
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Kompensasi kerugian tahun pajak 1999
Rp
20.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
80.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
15.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan dalam bulan Juni 2001:
Penghasilan neto
Rp
120.000.000,00
Kompensasi kerugian
Rp
20.000.000,00
Penghasilan Kena Pajak
Rp
100.000.000,00
PPh terutang (tarif lama)
Rp
21.250.000,00
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
3.250.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
18.000.000,00
Penghitungan angsuran bulan PPh Pasal 25 mulai bulan Juli 2001 dan seterusnya:
Besar angsuran PPh Pasal 25, Juli 2001: 
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp18.000.000,00 : 12
Rp
1.500.000,00
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
PPh Terutang (tarif baru)
Rp
12.500.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Juli 2001:
 
 
Rp12.500.000,00 x Rp1.500.000,00 =
Rp21.250.000,00
Rp
882.352,94
   
 
b)
Dalam hal jumlah kerugian tidak habis dikompensasi dalam tahun pajak 2000, sehingga masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto tahun pajak 2001.
   
 
 
Contoh:
 
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Jumlah kerugian tahun 1999
Rp
320.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
100.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
N I H I L
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan Juni 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
150.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
150.000.000,00
-
Sisa kerugian Tahun 1999 yang dapat dikompensasi
Rp
170.000.000,00
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Jumlah kerugian tahun 1999
Rp
320.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
100.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
N I H I L
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan Juni 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
150.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
150.000.000,00
-
Sisa kerugian Tahun 1999 yang dapat dikompensasi
Rp
170.000.000,00
Menurut SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2000:
-
Penghasilan neto
Rp
100.000.000,00
-
Jumlah kerugian tahun 1999
Rp
320.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
100.000.000,00
-
Penghasilan Kena Pajak
Rp
N I H I L
Menurut SKP Tahun Pajak 2000 yang diterbitkan Juni 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
150.000.000,00
-
Kompensasi kerugian
Rp
150.000.000,00
-
Sisa kerugian Tahun 1999 yang dapat dikompensasi
Rp
170.000.000,00
   
 
 
Penghitungan angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 2001Penghitungan angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 2001
   
 
 
Karena sisa kerugian yang dapat dikompensasi dengan penghasilan neto Tahun Pajak 2001 lebih besar dari penghasilan Neto menurut SKP tahun pajak 2000, maka angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 adalah NIHIL.
 
 
(b)
Penentuan besar angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 dalam hal terdapat Penghasilan tidak teratur.
  
 
Contoh:
 
Menurut SPT Tahunan PPh Badan 2000
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
141.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
89.750.000,00
Penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
81.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
Dasar angsuran PPh Pasal 25
Rp
29.750.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp29.750.000,00 : 12
Rp
2.479.166,66
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan neto
Rp
300.000.000,00
PPh terutang (tarif baru)
Rp
72.500.000,00
Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 TAHUN 2001:
 
 
Rp72.500.000,00 x Rp2.479.166,66 =
Rp81.250.000,00
Rp
2.212.179,48
Menurut SPT Tahunan PPh Badan 2000
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
141.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
89.750.000,00
Penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
81.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
Dasar angsuran PPh Pasal 25
Rp
29.750.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp29.750.000,00 : 12
Rp
2.479.166,66
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan neto
Rp
300.000.000,00
PPh terutang (tarif baru)
Rp
72.500.000,00
Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 TAHUN 2001:
 
 
Rp72.500.000,00 x Rp2.479.166,66 =
Rp81.250.000,00
Rp
2.212.179,48
Menurut SPT Tahunan PPh Badan 2000
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
141.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22,23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
PPh yang harus dibayar sendiri
Rp
89.750.000,00
Penghitungan besar angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
-
Penghasilan neto
Rp
500.000.000,00
-
Penghasilan tidak teratur
Rp
200.000.000,00
-
Penghasilan teratur neto
Rp
300.000.000,00
-
PPh terutang (tarif lama)
Rp
81.250.000,00
-
Kredit Pajak PPh Pasal 22, 23, dan 24
Rp
51.500.000,00
-
Dasar angsuran PPh Pasal 25
Rp
29.750.000,00
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:
Berdasarkan ketentuan lama:
 
 
Rp29.750.000,00 : 12
Rp
2.479.166,66
Berdasarkan ketentuan baru:
 
 
Penghasilan neto
Rp
300.000.000,00
PPh terutang (tarif baru)
Rp
72.500.000,00
Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 TAHUN 2001:
 
 
Rp72.500.000,00 x Rp2.479.166,66 =
Rp81.250.000,00
Rp
2.212.179,48
 
 
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka Suplemen Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan Suplemen SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2000 dinyatakan tidak berlaku
 

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.