Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-214/PJ./2001

     
    TENTANG
     
    KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
     
     

    Mengingat

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN LAIN YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SURAT PEMBERITAHUAN.
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
     
     
     

    Pasal 2

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:
    (1)
    Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.
    (2)
    Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    (3)
    Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
    (4)
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
    (5)
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (6)
    Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan Penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
     
     
     

    Pasal 3

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:
    (1)
    Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri beserta rekonsiliasi fiskalnya.
    (2)
    Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.
    (3)
    Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.
    (4)
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.
    (5)
    Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.
    (6)
    Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
    (7)
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
    (8)
    Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.
    (9)
    Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.
    (10)
    Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.
     

    Pasal 4

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah:
    (1)
    Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.
    (2)
    Keterangan dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 angka 4 sampai dengan angka 10.
     
     
     

    Pasal 5

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
    (1)
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.
    (2)
    Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.
    (3)
    Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).
     

    Pasal 6

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 adalah:
    (1)
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 yang harus disetor.
    (2)
    Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh Ahli Waris.
    (3)
    Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26.
    (4)
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 selain bagi karyawan atau pegawai tetap.
     
     
     

    Pasal 7

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk:
    (1)
    Badan usaha industri tertentu:
     
    a. 
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    d.
    Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    e.
    Rincian retur penjualan, dalam hal ada retur penjualan.
    (2)
    Bendaharawan pemerintah/badan lain:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (3)
    Bank Devisa:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
    (4)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang harus disetor.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    d.
    Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    e.
    Risalah lelang, dalam hal pelaksanaan lelang.
    (5)
    Pertamina:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22.
     

    Pasal 8

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 adalah:
    (1)
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26 yang harus disetor.
    (2)
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (3)
    Daftar bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
    (4)
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
    (5)
    Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
     
     
     

    Pasal 9

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru kecuali Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan tidak teratur:
    (1)
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 25.
    (2)
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (3)
    Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang bulan bersangkutan.
     
     

    Pasal 10

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas:
    (1)
    Hadiah Undian:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar bukti pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.
     
    d.
    Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian
    (2)
    Bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan Jasa giro:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dan jasa giro.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (3)
    Transaksi penjualan saham di bursa efek:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penjualan saham di bursa efek.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar nilai penjualan saham per hari bursa.
     
    d.
    Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penjualan saham.
    (4)
    Transaksi penjualan obligasi:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas transaksi penjualan obligasi.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Daftar nilai penjualan obligasi per hari.
     
    d.
    Daftar perantara pedagang efek pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan dari penjualan obligasi.
    (5)
    Persewaan tanah dan atau bangunan, bagi penyewa sebagai pemotong pajak:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.
    (6)
    Persewaan tanah dan atau bangunan, bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan atas tanah dan atau bangunan dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (7)
    Penyerahan Jasa Konstruksi, bagi penerima jasa sebagai pemotong pajak:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (8)
    Penyerahan jasa konstruksi, bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
     
     

    Pasal 11

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 atas:
    (1)
    Imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dalam negeri.
    (2)
    Imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk penyewaan kapal oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (3)
    Imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter kapal laut dan atau pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
     
    d.
    Fotokopi Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
    (4)
    Imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri dan Pajak Penghasilan yang terutang harus disetor sendiri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan atau barang termasuk charter kapal laut dan atau pesawat udara oleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
    (5)
    Imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan atas imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
     
    b.
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
     
    c.
    Bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan charter pesawat udara yang dibayarkan atau terutang kepada perusahaan penerbangan dalam negeri.
     
     
     

    Pasal 12

    Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah:
    (1)
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    (2)
    Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Masa ditandatangani oleh bukan Pengusaha Kena Pajak.
    (3)
    Daftar rincian kendaraan bermotor bagi Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor.
     
     

    Pasal 13

    Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 14

    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai hal yang sama, dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak Januari 2001, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2001.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Maret 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-214/PJ./2001 - Perpajakan DDTC