Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ/2019

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ/2019

TENTANG
 
KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
A.

UMUM

 
Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak, maka terhadap nota penghitungan dan ketetapan pajak yang diterbitkan perlu diberi kode unik yang membedakan antara satu dengan yang lain guna memberikan kemudahan dalam pengadministrasiannya dalam basis data perpajakan. Namun demikian, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak masih terdapat kode yang sama antara kode Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) untuk jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, dengan kode STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBS) dan kode SKP PBB untuk jenis pajak PBS Sektor Pertambangan Panas Bumi.
 
Di samping itu, kegiatan penelitian serta penerbitan SKPKB PPh Non Migas Lainnya atas tindak lanjut Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak terkait. Oleh karena itu, perlu dilakukan penataan kembali terhadap kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak guna mewujudkan tertib administrasi dimaksud.
 
 
B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 
1.
Maksud
 
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian kode nota penghitungan dan kode ketetapan pajak.
 
2.
Tujuan
 
 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas penerbitan nota penghitungan dan ketetapan pajak dalam rangka memudahkan pengawasan.
 
 
 
C.

Ruang Lingkup

 
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini adalah:
 
1.
Kode Nota Penghitungan;
 
2.
Kode Ketetapan Pajak.
 
 
 
D.

Dasar Hukum

 
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
 
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
 
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
 
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
 
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
 
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
 
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan;
 
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
 
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015;
 
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;
 
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan;
 
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
 
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017; dan
 
14.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.
 
 
 
E.

Materi

 
1.
Kode Nota Penghitungan
 
 
a.
Kode nota penghitungan diberikan terhadap nota penghitungan yang diterbitkan dari hasil kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan pemeriksaan bukti permulaan.
 
 
b.
Kode Nota Penghitungan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
 
2.
Kode Ketetapan Pajak
 
 
a.
Kode ketetapan pajak diklasifikasikan berdasarkan jenis pajak sebagai berikut:
 
 
 
1)
Pajak Penghasilan (PPh);
 
 
 
2)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
 
 
 
3)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
 
 
 
4)
Bunga/Denda Penagihan;
 
 
 
5)
PPh Final;
 
 
 
6)
Pajak Penjualan Batubara;
 
 
 
7)
Pajak yang seharusnya tidak terutang;
 
 
 
8)
Pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri;
 
 
 
9)
Bea Meterai;
 
 
 
10)
Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya;
 
 
 
11)
Pajak Bumi dan Bangunan (Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya).
 
 
b.
Kode Ketetapan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
F.

Penutup

 
1.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2017 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
2.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.